Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Minggu, 18 Februari 2024 - 10:51 WIB

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana

0:00

FANEWS.ID – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, terancam dipidanakan karena ketahuan telah merusak surat suara dan terindikasi tidak netral.

Hal tersebut ditemukan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Singkil saat proses pemungutan suara di Desa tersebut pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers

“Iya benar, waktu hari pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin ada petugas KPPS di TPS 2 Pulau Sarok, mengarahkan kepada salah seorang pemilih untuk mencoblos terhadap salah seorang Partai Politik (Parpol). Setelah kedapatan oleh warga dan saksi, anggota KPPS itu langsung merobek surat suara itu,” kata ketua Panwaslih Aceh Singkil, Syamsul Arifin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

Menurut Syamsul, aksi petugas KPPS itu terancam dipidana karena telah merusak surat suara dan dinilai tidak netral.

“Itu unsur pidana, bukan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.

Kendati demikian, hingga saa ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi petugas tersebut atau parpol yang dirugikan. Sebab, jika dijadikan temuan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

“Jika hari ini ada yang melapor, pasti hari ini juga kita proses. Jadi, untuk info di Aceh Singkil dilakukan PSU itu tidak ada, tapi jika petugas KPPS yang terancam dipidanakan iya ada, karena info yang diupload Panwascam Singkil ada sedikit kesalahan, namun hari ini sudah diperbaiki,” ungakpnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

RKB Aceh Siapkan Strategi Jitu untuk Berburu Suara Anak Muda Menuju Pemenangan Prabowo-Gibran 

PEMILU

KIP dan Imuem Mukim Ajak Masyarakat Abdya Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

PEMILU

KIP Nagan Raya Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
Banyak Caleg di Aceh Ngutang Biaya Cetak Baliho

PEMILU

Banyak Caleg di Aceh Ngutang Biaya Cetak Baliho

PEMILU

Imlek di Aceh tanpa Barongsai Cegah Penggiringan Politik Pemilu

PEMILU

Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur

PEMILU

Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

PEMILU

Bawaslu RI Lantik Komisioner Panwaslih Sembilan Kabupaten/kota di Aceh