Berita News terviral

Ketua DPRK Banda Aceh Manfaatkan Masa Reses Dewan untuk Pencerdasan Politik Konstituen

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 24 Maret 2023 - 15:32 WIB    Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, melaksanakan Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 bersama masyarakat Dapil II Kecamatan Kuta Alam, di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, melaksanakan Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 bersama masyarakat Dapil II Kecamatan Kuta Alam, di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, melaksanakan Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 bersama masyarakat Dapil II Kecamatan Kuta Alam, di Gedung Tekkomdik Aceh, Rabu (22/3/2024).

Reses tersebut dihadiri perangkat gampong, seperti mukim dan keuchik, tokoh masyarakat, kaum perempuan serta pemuda gampong.

Dalam kesempatan itu, Farid turut menjelaskan terkait masa reses dewan yang menjadi salah satu upaya pencerdasan politik kepada masyarakat.

Farid menjelaskan, masa reses merupakan kunjungan dewan kepada konstituennya di daerah pemilihan (dapil) dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dengan tujuan mendengar, menampung dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga. Kemudian akan disampaikan ke legislatif dan dibahas bersama eksekutif untuk direalisasikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK - IKAARS Diskusikan Wajah Baru Kota Banda Aceh

Dalam forum reses itu, kata Farid para konstituen bisa menyampaikan berbagai aspirasi dan kondisi yang terjadi di wilayah atau gampong. Dengan adanya reses tersebut, maka dewan menjalankan tiga fungsi pokoknya di legislatif dengan cara membuat peraturan (regulasi), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling) terhadap aspirasi yang dituangkan dalam program atau kegiatan yang direalisasikan oleh pemerintah atau eksekutif.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Beri Motivasi Sanggar Seni Chit Ka Geuta Agar Terus Berprestasi

“Yang merealisasikan segala aspirasi masyarakat adalah pemerintah melalui dinas dan instansi terkait, karena pemerintah kota adalah eksekutornya. Dewan sebagai wakil masyarakat menyampaikan dan memperjuangkan apa yang telah diserap dari warga kota,” jelasnya.

Oleh karenanya, Farid berharap masyarakat bisa memahami sepenuhnya terkait fungsi dewan sebagai representasi atau wakil rakyat melalui lembaga parlemen di pemerintahan suatu daerah atau kabupaten/kota.

“Masyarakat harus benar-benar paham fungsi dua lembaga pemerintahan, mana yang menjadi kewenangan eksekutif (pemko) dan mana yang jadi kewenangan legislatif (DPRK), ini bagian dari pencerdasan politik dan apalagi menjelang pesta demokrasi di 2024 mendatang,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dukung SE Pj Gubernur Aceh, Upaya Penguatan Syariat Islam

Dalam forum reses tersebut, beberapa warga juga menyampaikan gagasan maupun diskusi. Salah satunya dari warga Gampong Bandar Baru, Syakir Daulay, yang menyampaikan terkait aturan pemerintah tentang pelarangan penggunaan plastik di supermarket atau retail.

Beberapa gagasan lain yang juga disampaikan warga di antaranya persoalan air bersih, fenomena tingginya angka stunting di Banda Aceh, serta perlunya ketersediaan pojok ASI di masjid dan fasilitas publik lainnya. (*)

Baca Juga

Parlementerial

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Transformasi Pasar Kuliner Seuramoe Krueng Aceh

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Rafur Minta Minta ODGJ Ditertibkan dan Diobati

Parlementerial

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Aceh Besar

Lima Fraksi DPRK Aceh Besar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan Qanun APBK-P 2022

Parlementerial

Qari Internasional Haflah Al-Qur’an di Rumdis Ketua DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Dewan Minta Dinkes Gerak Cepat Tanggulangi Demam Berdarah

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda Buka Kejuaraan Catur