Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pihak Terkait Tertipkan Rentenir

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Menanggapi keluhan ibu-ibu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, akan meminta pihak terkait untuk menelusuri keluhan warga tersebut.

“Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Dan kita juga sudah memiliki Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” ujar Farid Nyak Umar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh

Sebelumnya, warga Kecamatan Kuta Alam mengeluhkan aktivitas rentenir di Banda Aceh yang berkedok koperasi kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Hal ini disampaikan salah seorang peserta perwakilan majelis taklim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam yang berlangsung di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (31/10/2023).

Peserta itu menuturkan, ada lembaga keuangan yang mengarah pada praktik ribawi sedang beroperasi di Kota Banda Aceh, salah satunya seperti yang terjadi di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Banyak tetangganya mulai terjerat utang dengan rentenir berkedok koperasi itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Besuk Warga Penderita Autoimun di Gampong Keuramat

Menurut warga tersebut, persyaratan yang ditawarkan untuk meminjam uang sangat mudah. Hanya dengan modal salinan KTP sudah bisa mencairkan uang, sedangkan pembayarannya sangat berat yaitu setiap minggu sekali.

“Jadi, sudah banyak yang terjerat. Contohnya, setiap minggu ada saja yang datang ke rumah meminjam uang untuk membayar kepada rentenir tersebut,” kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Hal serupa juga disampaikan Jamaliah dari Gampong Keuramat, menurutnya kehadiran rentenir ini sangat memberatkan masyarakat, terutama ibu-ibu yang terperdaya dengan persyaratan yang mudah.

Menurut Jamaliah, tetangganya juga ikut terjerat dengan rentenir ini. Karena penasaran, Jamaliah menanyakan berapa bunga dari pinjaman tersebut. Namun, kebanyakan dari ibu-ibu yang telah mengambil uang tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota

Jamaliah menuturkan, tetangganya mengambil uang sebanyak Rp3 juta. Kemudian mencicil pembayaran seminggu sekali sebanyak Rp75 ribu. Jika tidak membayar  maka akan dikenai denda.

“Jadi, setelah saya hitung-hitung waktu ada tetangga saya bayar, bunganya sekitar 25 persen, per sepuluh bulan,” angkap Jamaliah di hadapan peserta majelis taklim dari Kecamatan Kuta Alam.

Menurutnya jaringan peminjaman ini berkelompok, biasanya sepuluh orang per grup, bagi yang mencari anggota akan mendapat fee. “Setelah mengambil pinjaman tetangga saya ini mengeluh sekarang, padahal sudah saya bilang jangan ambil, itu berat, akhirnya harus mengutang lagi untuk membayar ke rentenir,” tuturnya.

Baca Juga

Parlementerial

Komisi III DPRA Dukung Kegiatan Eksplorasi Blok Meulaboh dan Singkil

Parlementerial

Komisi II DPRA dukung evaluasi Keberadaan HTI yang dikelola PT ANI

Parlementerial

Sikapi Maraknya Eksploitasi Anak, Ketua DPRK Banda Aceh Panggil Dinas Terkait

Parlementerial

DPRK Harap Pembangunan di Banda Aceh Lebih Digencarkan Lagi

Parlementerial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Parlementerial

KOMISI III DPRA Pantau Kinerja PT. PEMA GLOBAL ENERGI (PGE)

Parlementerial

491 Caleg Bakal Bersaing Rebut 30 Kursi DPRK Banda Aceh

Daerah

“Penyampaian Nota Keuangan Raqan APBA 2023, Gubernur: “Tahun Anggaran 2023 Penuh Tantangan Bagi Aceh”