Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 9 November 2023 - 00:41 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh: Semua Warga Punya Tanggung Jawab Menjaga Syariat Islam

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat Islam bisa tegak di setiap gampong di Banda Aceh, baik sebagai pribadi, orang tua maupun sebagai anggota majelis taklim.“Jadi kita semua memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran dalam keluarga kita bahwa syariat Islam merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi kita,” kata Farid Nyak Umar, Rabu (8/11/2023).

Menurut Farid dalam aplikasi penerapannya, syariat Islam terbagi menjadi tiga.Bagian pertama tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah) dan tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah).Ia menjelaskan sebagai pribadi seorang muslim punya tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam pada diri dan keluarga kita.Kedua, tanggung jawab komunal, aplikasi syariat Islam dalam komunitasnya masing-masing baik itu sebagai kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, atau pemko, semua ini memiliki tanggung jawab.Kemudian tanggung jawab pemerintah, yaitu dengan melahirkan regulasi atau qanun untuk memastikan, mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang baik dalam bersyariat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Terima Kunjungan Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang Baru

Termasuk dalam penegakan hukum bagi yang melanggar syariat. Serta adanya komitmen dari para pimpinan daerah dalam menjaga tegaknya syariat Islam.“Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri,” ujarnya.Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan menyampaikan syariat Islam sudah dengan legal formal mulai dari Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh.Kemudian terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dimana Pemerintahan Aceh wajib melaksanan syariat Islam.“Sejauh ini ada tiga program yang sedang dijalankan Dinas Syariat Banda Aceh pertama penguatan syariat Islam di sekolah-sekolah, kedua penguatan regulasi, ketiga pembinaan dan pengawasan,” kata Ridwan Ibrahim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.Para peserta sangat antusias mengikuti RDPU tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi Islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu serta efektifitas penerapan syariat selama ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Banda Aceh Kunjungi DPRK, Pemko dan Dewan Komit 

Baca Juga

Parlementerial

Dewan Minta Kegiatan Kepemudaan di Banda Aceh Harus Jelas

Parlementerial

Dinsos Banda Aceh  Serahkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Pango Raya

Parlementerial

Wakil Ketua DPRA Sorot Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

Parlementerial

Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Dibuka Isnaini Husda, MPC PP Banda Aceh Gelar Seminar Bantuan Hukum untuk Kaum Muda

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko, Baca Tulis Al Qur’an Masuk Kurikulum Muatan Lokal

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

Parlementerial

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, dari Berkurangnya Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual, Hingga Kemiskinan