BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketua DPRK Banda Aceh: Semua Warga Punya Tanggung Jawab Menjaga Syariat Islam

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 00:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat Islam bisa tegak di setiap gampong di Banda Aceh, baik sebagai pribadi, orang tua maupun sebagai anggota majelis taklim.“Jadi kita semua memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran dalam keluarga kita bahwa syariat Islam merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi kita,” kata Farid Nyak Umar, Rabu (8/11/2023).

Menurut Farid dalam aplikasi penerapannya, syariat Islam terbagi menjadi tiga.Bagian pertama tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah) dan tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah).Ia menjelaskan sebagai pribadi seorang muslim punya tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam pada diri dan keluarga kita.Kedua, tanggung jawab komunal, aplikasi syariat Islam dalam komunitasnya masing-masing baik itu sebagai kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, atau pemko, semua ini memiliki tanggung jawab.Kemudian tanggung jawab pemerintah, yaitu dengan melahirkan regulasi atau qanun untuk memastikan, mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang baik dalam bersyariat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Safaruddin Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Rumah dan Santuni Anak Yatim di Abdya

Termasuk dalam penegakan hukum bagi yang melanggar syariat. Serta adanya komitmen dari para pimpinan daerah dalam menjaga tegaknya syariat Islam.“Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri,” ujarnya.Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan menyampaikan syariat Islam sudah dengan legal formal mulai dari Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh.Kemudian terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dimana Pemerintahan Aceh wajib melaksanan syariat Islam.“Sejauh ini ada tiga program yang sedang dijalankan Dinas Syariat Banda Aceh pertama penguatan syariat Islam di sekolah-sekolah, kedua penguatan regulasi, ketiga pembinaan dan pengawasan,” kata Ridwan Ibrahim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.Para peserta sangat antusias mengikuti RDPU tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi Islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu serta efektifitas penerapan syariat selama ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Turut Meriahkan Fun Walk PAN Banda Aceh

Baca Juga

Parlementerial

RAKOR FINALISASI DATA BACALEG

Parlementerial

“Ketua DPR Aceh Minta Pengelola KEK Arun Serap Tenaga Kerja Lokal

Parlementerial

KIP Rakor Pencermatan Rancangan DCT DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Sahuti Keluhan Layanan Air Bersih, Ketua DPRK Ajak Dinas Terkait Turun Langsung ke Lampulo

Daerah

Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Turut Meriahkan Fun Walk PAN Banda Aceh

Parlementerial

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Tekankan Pentingnya Peran Panwascam dalam Pesta Demokrasi