Fanews.id, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat Islam bisa tegak di setiap gampong di Banda Aceh, baik sebagai pribadi, orang tua maupun sebagai anggota majelis taklim.“Jadi kita semua memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran dalam keluarga kita bahwa syariat Islam merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi kita,” kata Farid Nyak Umar, Rabu (8/11/2023).
Menurut Farid dalam aplikasi penerapannya, syariat Islam terbagi menjadi tiga.Bagian pertama tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah) dan tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah).Ia menjelaskan sebagai pribadi seorang muslim punya tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam pada diri dan keluarga kita.Kedua, tanggung jawab komunal, aplikasi syariat Islam dalam komunitasnya masing-masing baik itu sebagai kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, atau pemko, semua ini memiliki tanggung jawab.Kemudian tanggung jawab pemerintah, yaitu dengan melahirkan regulasi atau qanun untuk memastikan, mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang baik dalam bersyariat.
Termasuk dalam penegakan hukum bagi yang melanggar syariat. Serta adanya komitmen dari para pimpinan daerah dalam menjaga tegaknya syariat Islam.“Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri,” ujarnya.Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan menyampaikan syariat Islam sudah dengan legal formal mulai dari Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh.Kemudian terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dimana Pemerintahan Aceh wajib melaksanan syariat Islam.“Sejauh ini ada tiga program yang sedang dijalankan Dinas Syariat Banda Aceh pertama penguatan syariat Islam di sekolah-sekolah, kedua penguatan regulasi, ketiga pembinaan dan pengawasan,” kata Ridwan Ibrahim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.Para peserta sangat antusias mengikuti RDPU tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi Islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu serta efektifitas penerapan syariat selama ini.