Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ketua Gapensi Semarang Akui Sudah Terima SPDP KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Agustus 2024 - 03:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemenerintah Kota Semarang.

Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Usai diperiksa, Martono mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat informasi mengenai status hukum. “Sudah, sudah (terima SPDP dari KPK),” kata dia kepada awak media.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Sumbang Rp100 Juta, Bantu Korban Bencana Sumatra Barat

Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang.

“Sudah saya jelaskan semua, tanya ke penyidik saja, ya. Sebagai saksi, masih (sebagai saksi) iya,” ucap Martono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

Selain Martono, KPK juga memeriksa Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir & Longsor Melanda Pesisir Selatan Sumbar, 10 Orang Tewas

Alwin mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut diketahui karena Alwin mengakui dirinya telah menerima SPDP. Alwin juga mengatakan, dirinya tidak mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.(red/tirto)

Baca Juga

Insiden Berulang, Erick Thohir Singgung Copot Direksi Pertamina

Nasional

Insiden Berulang, Erick Thohir Singgung Copot Direksi Pertamina

Nasional

Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

Nasional

IKN dan Jakarta Siap Gelar Perayaan Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Nasional

Bahlil Sebut Raja Jawa, Istana: Silakan Tafsirkan Masing-masing
Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

Islam

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

Nasional

“Presiden: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit

Nasional

Dampak Banjir & Longsor di Sumbar: 4 Orang Tewas serta 1 Hilang