BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketua Komda LP-KPK Aceh Berikan Surat Klarifikasi Kepada Inspektorat Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 2 Maret 2022 - 12:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab

 

Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab, mengajukan Surat Klarifikasi Kepada Inspektorat Aceh Besar tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Tahun 2019.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan LHP inspektorat Tahun 2019 seharusnya ditindaklanjuti pada media ini pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2022.

Bahwa ini kami sampaikan dari Komnas LP-KPK) Pusat dijakarta melalui Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, Tim Investigasi telah Wilayah Hukum Kecamatan Pulo Aceh berdasarkan Surat Pemberitahuan/Audiensi Nomor; 08/PA/KD/LP-KPK/PA/VIIII/2021 tanggal 11 September 2021 yang kami tujukan kepada Camat Pulo Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harus Tonjolkan Kearifan Lokal

Kemudian tugas timnya monitoring Pembangunan Sarana dan Prasaran yang bersumber dana APBN, APBA dan APBK, dan terdapat banyak temuan Pembangunan yang Diduga bermasalah disana.

Namun juga banyak pengaduan masyarakat di beberapat Gampong dalam Wilayah Hukum Kecamatan Pulo Aceh membuat Pengaduan pada tim Investigasi Komda LP-KPK Provinsi Aceh, termasuk pemberian Dokumentasi Kegiatan yang berupa foto-foto Kegiatan, Dokumen anggaran dan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 222/IK/LHP/2019 tanggal 16 Agustus 2019, yang Sasaran Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dan Objek Pemeriksaan Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018. katanya

Baca Juga Artikel Beritanya:  PWI ACEH DUKUNG AKSI TOLAK RUU PENYIARAN

Kemudian dokumen tersebut terus kami bawak untuk diperiksa materi yang berupa adanya dugaan Penyimpangan Administrasi (“admnistratve deviation”), dan penyalahgunaan wewenang
(“detournement de pouvoir”).

“Maka oleh karena itulah kami pengurus Komda LP-KPK Provinsi Aceh memohon kepada kepada Bupati melalui ketua inspektorat Kabupaten Aceh Besar Untuk Diiberikan Jawaban dan/ atau Klarifikasi” atas proses tindaklanjut penyelesaian atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor,
222/IK/LHP/2019 tanggal 16 Agustus 2019, dengan pihak terkait yaitu Keuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. Tegasnya

Baca Juga Artikel Beritanya:  KAMMI UIN Ar-Raniry Periode 2023-2024 Dilantik, Serukan Taqline "Bersama Merawat Indonesia"

“Sepanjang waktu ini kami beritahukan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, selagi belum kami tindaklanjutkan Laporan/Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Aceh”. Tutupnya [Rilis]

Baca Juga

News

Tarif Tol Sibanceh Baitussalam – Blangbintang dan Sebaliknya Masih Gratis, Ini Tarif Lengkap

News

BNNK Banda Aceh Ajak Para Remaja Jauhi Narkoba

News

Kesbangpol Banda Aceh Segera Verifikasi Komcab LP-KPK Banda Aceh

Ekonomi

Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE

News

Asisten II Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPA Tahun 2025 – 2045

News

FLS2N PDBK Wadah Kreativitas Anak Emas Lahirkan Prestasi

News

Gedung Samsat Baru Sabang, Aceh Selatan dan Samsat Gampong Lamlo Pidie Diresmikan

News

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Satker Terbaik Penyusun Laporan Keuangan PTKIN