BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Keuchik se-Aceh Taat Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 12 Januari 2022 - 16:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab

Banda Aceh — Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh yang diketuai oleh Ibnu Khatab dalam Kesempatan ini meminta Keuchik Gampong se-Aceh dalam menjalankan tugasnya harus taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan saat diwawancarai oleh awak media tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jadi Kepala Desa, Berapa Gajinya?

Sebutnya Ibnu Khatab, terkait dengan hal tersebut bahwa para Keuchik dalam wilayah Aceh ini adalah pemimpin tertinggi di tingkat Gampong dari perangkat – perangkat lainnya sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sambung Ibnu Khatab lagi, sebagaimana turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkatan Desa, dan peraturan tersebut sudah di perkuat dalam Perda oleh Pemerintah daerah baik dalam bentuk Qanun ini khusus di Aceh. Katanya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten II Wakili Penjabat Gubernur Buka Rangkaian Acara Hari Jadi Kabupaten Pidie Jaya ke-16

Tambahnya Ibnu, kami meminta kepada para Keuchik-Keuchik Gampong diaceh untuk dilarang sembarangan melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Namun jika salah mengambil kebijakan oleh Pemerintahan Gampong yang bertentangan dengan regulasi tentunya akan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Tegasnya Ibnu Khatab

Melalui Permendagri tersebut pola penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saling Menguatkan, SPS Aceh Jalin Kerjasama dengan Forum PRB Aceh 

Bahwa sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Gampong yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Gampong justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan Perangkat Gampong.” Tutupnya. (Ril)

 

Baca Juga

News

“Diumumkan Kajati Aceh Publikasi Melalui Media Pers, Tiga Kejari Ini Raih Penghargaan

News

Pemerintah Aceh Launching AMSA

News

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

Ekonomi

PLN Menambah Satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Langsa
mpu aceh minta syarat pendirian pesantren diperkuat

News

MPU Aceh Minta Syarat Pendirian Pesantren Diperkuat

Daerah

BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang

News

Kementerian LHK – AGC Verifikasi Hutan Adat di Bireuen

News

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi Media