BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketum FKBPPPN Minta Dirjen Tak Langgar UU Konstitusi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Oktober 2023 - 13:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta Dirjen Bina Adwil Syafrijal untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Pada kesempatan tersebut, Fadlun berpesan kepada Dirjen Bina Adwil Syafrizal agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Fadlun kepada media ini, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Fadlun menyampaikan, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Daya Serap KUR, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” ujar Fadlun.

Tidak hanya itu, Fadlun menuturkan, bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Guru-guru Protes:Seminar Berbayar di Bireuen Tuai Pertanyaan,Terkesan Pemaksaan

“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan Pol PP,” pungkasnya.

 

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Rombongan Menteri di Bandara SIM

Nasional

Prabowo Akan Lakukan Komunikasi Politik demi Koalisi yang Kuat

Daerah

Mellani Terima Kunjungan Silaturrahmi DWP Aceh Tengah

News

HOAKS! Ida Dayak Buka Jadwal Pengobatan di Banda Aceh

News

“Media Sosial Setkab Raih Predikat Terbaik I Anugerah Media Humas 2021

Nasional

“Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Bangkok

News

FPA Minta Mendagri Perpanjang SK PJ Bupati Aceh Tamiang
Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

Islam

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023