BERITA ONLINE TERVIRAL

Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dan menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa, 18 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Aceh Komit Sukseskan Kick Off Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat di Aceh

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian, kata Carlie.[]

Poldaaceh

FA News

Baca Juga

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

Hukrim

Kemenkumham Aceh Komit Sukseskan Kick Off Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat di Aceh

Hukrim

Dewan Pengawas KPK akan Periksa Kembali Firli Bahuri

Hukrim

Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Konstruksi Perkara Suap Pengamanan Audit BPK
Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Hukrim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa