Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:08 WIB

Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:08 WIB    Banda Aceh

0:00

Kota Jantho – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dan menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa, 18 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian, kata Carlie.[]

Poldaaceh

FA News

Baca Juga

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Hukrim

Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu jadi Bahan Evaluasi

Hukrim

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri