Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Khawatir Ada Suap Saat Praperadilan, Keluarga Pegi Datangi KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 20 Juni 2024 - 22:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Keluarga Pegi Setiawan alias Perong bersama kuasa hukumnya, Toni RM, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/6/2024).

Toni meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Oleh sebab itu, Toni meminta KPK mengawasi sidang praperadilan lantaran khawatir terjadi tindak pidana suap dalam proses praperadilan tersebut yang dapat merugikan Pegi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

“Kami sampaikan surat minta KPK agar mengawasi, memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini. Karena penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam kasus Eky dan Vina,” kata Toni di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Toni mengklaim, pengusutan kasus Vina Cirebon terkesan dipaksakan. Selain itu, Toni juga khawatir hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

“Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

Lebih lanjut, Toni mengaku belum ada pihak yang dilaporkannya ke KPK, dia hanya meminta KPK mengawasi jalannya persidangan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana suap.

“Meminta agar KPK mengawasi. Untuk sementara kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini,” tutur Toni.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangkanya pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H pada Selasa, 12 Maret 2024

Kuasa Hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, menjelaskan praperadilan itu baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.

Marwan mengemukakan, penyidik seharusnya lebih konkret menyatakan bahwa bukti Pegi Setiawan adalah pelaku dengan ditemukannya sidik jari kliennya di salah satu alat bukti. Terlebih, dalam persidangan Pegi Perong melakukan penusukan dengan samurai.

Selama tidak ada bukti konkret seperti itu, kata Marwan, pihaknya masih sangat meyakini bukan Pegi Setiawan pelakunya.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya
Buntut Ledakan Kilang Pertamina, PKS Minta Ahok & Nicke Mundur

Ekonomi

Buntut Ledakan Kilang Pertamina, PKS Minta Ahok & Nicke Mundur

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja
Orang Tua Murid Protes Terkait Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

Nasional

Orang Tua Murid Protes Terkait Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

Nasional

DPR Minta Kinerja Kontraktor Migas Dievaluasi Imbas PNBP Anjlok

Nasional

DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat
Hewan Kurban

Nasional

Pedagang Hewan Kurban Banjir Orderan Sebulan Jelang Iduladha

Nasional

Terus Memuji Ketua KPU, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK