BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Aceh Barat Minta Parpol Usulkan Bacaleg Pengganti Yang Gagal Uji Baca Al Quran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Juni 2023 - 13:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pengganti yang sebelumnya gagal di uji baca Al Quran.

“Jadi, usulan bacaleg pengganti kita jadwalkan sejak tanggal 25 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah 158 bacaleg dari 22 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ini target Aceh Jaya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Kegagalan itu disebabkan karena ratusan bacaleg tidak mengikuti uji baca Al Quran yang sudah diselenggarakan oleh KIP Aceh Barat ,dengan rentang waktu tanggal 8,9,10 dan 12 Juni 2023, serta terdapat 11 orang bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran.

Teuku Novian Nukman mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan hasil uji baca Al Quran kepada masing-masing partai politik, terkait surat keterangan berdasarkan nilai yang telah diputuskan oleh dewan juri terdiri dari Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, serta LPTQ Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Harapkan Muktamar IDI Ke-31 Lahirkan Inovasi Baru dalam Dunia Kesehatan

Teuku Novian mengharapkan partai politik dapat segera mengusulkan ulang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dengan bacaleg pengganti, agar digantikan dengan bacaleg yang baru terhitung sejak tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.

“Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing partai politik peserta pemilu,” katanya mengharapkan.

Teuku Novian mengatakan ada pun bacaleg yang tidak lulus pada uji baca Al Quran tahap pertama yaitu pada tanggal 8,9,10 Juni 2023 tercatat sebanyak lima orang, dengan lokasi tes dilaksanakan di Masjid Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kampung Hakim Wih Ilang Raih Tropy Proklim dari Kementerian LHK

Dan sisanya sebanyak enam orang tidak lulus saat uji baca Al Quran tahap kedua, yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2023 di Kantor KIP Aceh Barat di Meulaboh.

Dengan sudah terbitnya hasil uji tersebut, maka dipastikan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan bisa membaca Al Quran kepada 303 bacaleg peserta Pemilu 2024, dari total bacaleg sebanyak 461 orang, demikian Teuku Novian. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

Daerah

MPU Imbau Semua Instansi di Aceh Harus Bebas dari Praktik Judol

Politik

Kodam Iskandar Muda Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Politik Praktis

Daerah

Tiga Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Daerah

RAPBA 2024, Banggar DPRA Sampaikan Sejumlah Rekomendasi kepada Pj Gubernur

Daerah

Seluruh OPD Dikerahkan Tangani Banjir Aceh Tenggara

Daerah

Raqan APBA Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPRA
Demo di Kantor Gubernur, Gerah Minta Pemerintah Tegas Sikapi Rohingya

Daerah

Demo di Kantor Gubernur, Gerah Minta Pemerintah Tegas Sikapi Rohingya