Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 24 Juni 2022 - 18:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06).

Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat FUngsional KIP Aceh.

Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya.

Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bustami Usman Kembali Pimpin IPHI Aceh

Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a) telah disahkan sebagai badan hukum;

b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah kabupaten/kota di Aceh;

c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
huruf b;

d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah
penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud
pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;

f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai
kantor tetap; dan

g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh;

Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol.[Red]

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Daerah

Suasana Haru Usai Testimoni Ba’da Zikir Pagi di SLB Sabang

Daerah

Irjen Kemenag Ajak Wujudkan Good University Governance

Daerah

BBPOM Aceh Berikan Bimtek Pendampingan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Daerah

Pemerintah Aceh Melalui PT PEMA Teken MoU dengan ODIN Reservoir Consultan Kembangkan PT Arun Jadi Lokasi Penyimpanan Gas

Daerah

Tim Unit Opsnal Polres Aceh Timur Dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

Daerah

Gelar Pengajian, Ketua BKMT Aceh : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakatl

Daerah

Jalan Nasional Subulussalam-Medan Lumpuh Akibat Longsor