FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia dimulai pada Desember 2023.
“Tahapan Pilkada dimulai Desember 2023. Saat ini, kami masih menunggu jadwal dari tahapan Pilkada tersebut dari KPU RI,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful.
Menurut Saiful, jadwal tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.
Untuk Provinsi Aceh, Pilkada 2024 digelar memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati di 18 kabupaten serta pemilihan pasangan calon walikota dan wakil walikota di lima kota.
“Tahapan pilkada ini paling telat dimulai Desember 2023. Sebab, sampai saat ini belum ada pergeseran jadwal yang ditetapkan pada November 2024,” katanya.
Menyangkut dengan anggaran pilkada untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Saiful mengatakan anggaran yang sudah disepakati dengan Pemerintah Aceh sebesar Rp 184 miliar.
“Setelah kesepakatan tersebut nantinya akan ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah atau NPHD. Penandatanganan NPHD menunggu jadwal, paling telat November ini sudah ditandatangani,” kata Saiful.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar serentak dengan Pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.(red/InfoPublik)