Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:28 WIB

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

0:00

FANEWS.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan, KIP Aceh dalam menjalani tahapan Pemilu Tahun 2024 telah melalui sejumlah tahapan dan sedang melaksanakan beberapa tahapan hingga menyisakan beberapa hari sebelum hari Pemungutan Suara dilaksanakan.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota antara lain, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Kemudian, pencalonan anggota DPD dan DPRA Pemilu tahun 2024. “Dua tahapan ini telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Saat ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota juga sedang melaksanakan masa tahapan kampanye yang akan berakhir di taggal 10 Februari 2024 nantinya dan tahapan dana kampanye yang berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

Seiring dengan sejumlaj tahapan tersebut, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota saat ini juga sedang melaksanakan kegiatan pembuatan akun pengguna Sirekap Mobile dan Sirekap web yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun Serentak Tahun 2024.

“Sampai dengan saat ini Sirekap juga sedang dilakukan uji coba Nasional sejak tanggal 1 – 10 Februari 2024 mendatang,” ujar Muhammad Sayuni.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan

Sejauh ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota tidak mendapati kondisi atau kendala kendala yang signifikan sehingga proses tahapan berjalan normal.

Sementara terkait dengan Form C-pemberitahuan memilih kepada pemilih, KIP Aceh melalui KIP Kab/Kota hingga jajaran Adhok PPK, PPS dan KPPS sudah harus menyampaikan undangan C pemberitahuan pemilih kepada pemilih dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) tiga hari sebelum hari pemungutan suara.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Pj Wali Kota Lhokseumawe Siap Dukung KIP Demi Suksesnya Pemilu 2024

PEMILU

Pj Wali Kota Lhokseumawe Siap Dukung KIP Demi Suksesnya Pemilu 2024

PEMILU

Panwaslih: 15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Camat Kampanye

PEMILU

Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi
Pj Bupati Bener Meriah Minta Masyarakatnya Tidak Golput

PEMILU

Pj Bupati Bener Meriah Minta Masyarakatnya Tidak Golput

PEMILU

Panwascam Syamtalira Aron Bimtek Pengawas TPS tentang Aplikasi Siswaslu

PEMILU

Bawaslu Memastikan Pelaksanaan PSU Berjalan Sesuai Prosedur di Pidie Jaya

PEMILU

KIP Nagan Raya Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak