BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 11 Februari 2024 - 17:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan, KIP Aceh dalam menjalani tahapan Pemilu Tahun 2024 telah melalui sejumlah tahapan dan sedang melaksanakan beberapa tahapan hingga menyisakan beberapa hari sebelum hari Pemungutan Suara dilaksanakan.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota antara lain, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

Kemudian, pencalonan anggota DPD dan DPRA Pemilu tahun 2024. “Dua tahapan ini telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Saat ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota juga sedang melaksanakan masa tahapan kampanye yang akan berakhir di taggal 10 Februari 2024 nantinya dan tahapan dana kampanye yang berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

Seiring dengan sejumlaj tahapan tersebut, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota saat ini juga sedang melaksanakan kegiatan pembuatan akun pengguna Sirekap Mobile dan Sirekap web yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun Serentak Tahun 2024.

“Sampai dengan saat ini Sirekap juga sedang dilakukan uji coba Nasional sejak tanggal 1 – 10 Februari 2024 mendatang,” ujar Muhammad Sayuni.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Selatan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Sejauh ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota tidak mendapati kondisi atau kendala kendala yang signifikan sehingga proses tahapan berjalan normal.

Sementara terkait dengan Form C-pemberitahuan memilih kepada pemilih, KIP Aceh melalui KIP Kab/Kota hingga jajaran Adhok PPK, PPS dan KPPS sudah harus menyampaikan undangan C pemberitahuan pemilih kepada pemilih dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) tiga hari sebelum hari pemungutan suara.(red/InfoPublik)

Baca Juga

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers
LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

PEMILU

LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan
KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

GeRAK Aceh Rekomendasi Bawaslu Agar Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Pemilu di Pijay
Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Ibnu Khatab: Minta Pemuda Berpartisipasi Untuk Mengsukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Aceh 
KIP Bener Meriah Terima 582.600 Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Bener Meriah Terima 582.600 Surat Suara Pemilu 2024