BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Banda Aceh Mulai Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai melakukan sosialisasi terhadap syarat dukungan minimal dan persebaran bagi bakal calon Walikota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 jiwa, yang harus tersebar di 5 Kecamatan Kota Banda Aceh.

“Syarat tersebut termasuk dalam tiga kriteria khusus Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat.

Disampaikan bahwa pasangan calon harus didukung oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal dengan perolehan minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari total perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah terkait pada Pemilu terakhir.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pilkada Didominasi Konsensus Elite, Rakyat Cuma dapat Ampas

Kemudian, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus orang Aceh, beragama Islam, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, serta bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan lembaga DPRA/DPRK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Minta Penyelenggara Pilkada Aceh Singkil Jujur dan Adil

Berikutnya, pasangan calon harus memperoleh dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Syarat utama adalah orang Aceh berketurunan Aceh, beragama Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an. Ini menjadi syarat khusus,” jelas Rachmat.

Uji baca Al-Qur’an akan diselenggarakan secara terbuka dan disaksikan langsung.

Mekanisme dukungan untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2017, di mana calon sekarang hanya perlu mengunggah dokumen administratif berupa KTP dan pernyataan langsung ke sistem online yang kemudian akan diverifikasi oleh admin KIP Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Biografi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BireuenMurdani-Muhaimin

Jadwal pemenuhan syarat dukungan sebagai berikut: Persiapan penyerahan dukungan: 5-7 Mei 2024.

Penyerahan dokumen syarat dukungan: 8-12 Mei 2024. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan: 13-29 Mei 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi: 27-29 Mei 2024. Penyampaian hasil rekapitulasi: 30 Mei – 3 Juni 2024. (InfoPublilk/red)

Baca Juga

PILKADA

Wakil Ketua DPRA Ajak Masyarakat Nagan Raya Tidak Golput dalam Pilkada 2024
Sosialisasi Pilwalkot Yogyakarta bagi Difabel Belum Merata

PILKADA

Sosialisasi Pilwalkot Yogyakarta bagi Difabel Belum Merata

PILKADA

KIP Banda Aceh Perkenalkan Pilkada 2024 di Kalangan Mahasiswa

PEMILU

Tim Pemenangan Kuta Malaka Dampingi Pasangan ADAB Daftar ke KIP Aceh Besar

PILKADA

KPU Perpanjang Pendaftaran Bagi Daerah yang Ada Calon Tunggal

PILKADA

Ikut Pilkada, Pj Bupati dan ASN Wajib Mengundurkan Diri

PILKADA

Silaturahmi AMAN di Kuala Trang Disambut Antusias Masyarakat

PILKADA

Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah dan Tgk M Jazuli Cek Kesehatan Di RSUZA