FANEWS.ID – Karang Baru – Seluruh anggota calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang disinyalir belum melaporkan hasil kegiatan kampanye kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, padahal jadwal kampanye terbuka sudah berlangsung selama enam hari.
“Hingga saat ini semua caleg belum ada yang melaporkan kegiatan kampanye,” kata Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuardha, , Minggu (3/12).
Berdasarkan PKPU Nomor: 15/2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum masa kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023–10 Februari 2024. Namun saat ini para caleg sedang melakukan kampanye model tatap muka bertemu masyarakat di desa-desa.
“Jadi yang tahu basis suaranya, caleg mau ketemu siapa (keluarga/masyarakat), di kampung mana itu kan yang tahu mereka (caleg) saat kampanye tatap muka, tapi hingga saat ini caleg belum ada yang melaporkan,” sebut Ardha.
Tak ayal, KIP pun ‘banjir’ pertanyaan tentang mekanisme jadwal kampanye masing-masing caleg dan pengawasannya. Sebab setelah diumumkan kampanye terbuka 28 November 2023, para caleg sudah keluar-masuk kampung kampanye tatap muka bertemu warga tapi tidak ada laporan ke KIP. Dalam hal ini peran pengawas kelurahan/desa (PKD) diminta untuk aktif mengawasi.
“Banyak yang bertanya ke KIP soal pengawasan kampanye, terutama dari pihak pengamanan,” ungkap mantan Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang ini.
Menurut Achmad Yuardha ke depan akan ada kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024. Kampanye rapat umum tingkat kabupaten ini akan dimulai pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 masuk masa tenang.
“Jadi merujuk kepada Peraturan KPU RI Nomor: 15 tahun 2023, bahwa masing-masing caleg DPRK harus melaporkan jadwal kampanye H-3 kepada KIP Aceh Tamiang dengan tembusan kepada Polres dan Panwaslih setempat,” imbau Ardha.
Achmad Yuardha menambahkan, KIP Aceh Tamiang secara resmi juga sudah menetapkan titik dan lokasi kampanye rapat umum serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dari tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten.
Adapun lokasi rapat umum tersebar di 12 kecamatan, lokasi pemasangan APK tingkat kabupaten di 4 kecamatan yakni, Karang Baru, Kejuruan Muda, Manyak Payed dan Rantau. Sedangkan untuk delapan kecamatan lainnya hanya dibolehkan pasang billboard dan videotron.
Kemudian lokasi pemasangan APK tingkat kecamatan tersebar diseluruh (12) kecamatan, dan lokasi pemasangan APK tingkat kampung/desa berlaku di 216 desa se- Aceh Tamiang.
“Untuk lokasi kampanye Pemilu 2024 antara KIP dan Pemerintah Daerah tidak ada perbedaan, sesuai dengan surat Pj Bupati Aceh Tamiang Nomor 270/6012 tanggal 24 November 2023, perihal: Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024,” pungkas Yuardha..(red/habaaceh)