Berita News terviral

KIP : Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam DCT Pemilu 2024.

Fanews.id, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyebutkan lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024 mengajukan perubahan nama.

“Ada lima nama bacaleg DPRK Banda Aceh mengajukan perubahan nama. Lima nama tersebut sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Sofyan Helmi, Tinjau Jaringan Instalasi Air Bersih di Neusu

Berbagai alasan bacaleg mengajukan perubahan nama, di antaranya disesuaikan dengan nama familier di tengah masyarakat. Ada juga mengajukan perubahan nama karena nama sebelum singkatan dan lainnya, termasuk menambahkan nama orang tua.

Nama bacaleg yang didaftarkan serta ditetapkan dalam DCS adalah nama berdasarkan nama yang tertera di KTP elektronik. Biasanya nama yang tertera tersebut adalah nama berdasarkan akta kelahiran.

“Untuk perubahan nama, harus ada penetapan pengadilan. Kami juga juga menyampaikan kepada partai politik yang bacaleg ingin mengubah nama dalam DPT agar segera mengajukan permohonan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perubahan Nama OPD Kota Banda Aceh, Bappeda jadi Bapperida

Selain menyampaikan permohonan, KIP Kota Banda Aceh juga memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dengan adanya sidang keliling tersebut, kata Yusri Razali, memudahkan bacaleg mengikuti proses hukum perubahan nama dan identitas kependudukan mereka.

“Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024,” kata Yusri Razali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi mengapresiasi KIP Kota Banda Aceh memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut.

“Sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat maupun bacaleg khususnya yang mengajukan permohonan perubahan nama. Karena yang mengajukannya bacaleg, kami menggelar sidang keliling di Kantor KIP Kota Banda Aceh. Pelaksanaan sidang berjalan lancar,” kata Teuku Syarafi.

Baca Juga

Parlementerial

DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Parlementerial

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

Parlementerial

Dewan Ragu Venue PON Rampung Tepat Waktu

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Berikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak

Parlementerial

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Transformasi Pasar Kuliner Seuramoe Krueng Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Hadiri MABIT Bersama Pemuda Kota Banda Aceh

Parlementerial

Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pemerintah Kota Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim