Berita News terviral

KIP: Seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 September 2023 - 22:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.

“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan Ragu Venue PON Rampung Tepat Waktu

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.

“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya., Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Aceh Besar: Waled Husaini Sosok Peduli Pendidikan dan Penegakan Syariat Islam

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.

“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Banda Aceh Husaini: Minta Satu Persen Saham Blok B untuk Pemko

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.

“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya.

Baca Juga

Parlementerial

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, dari Berkurangnya Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual, Hingga Kemiskinan

Parlementerial

Pendidikan Moral Sebagai Landasan Nilai Karakter Berprilaku

Parlementerial

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Parlementerial

Banggar DPRA Sampaikan Pendapat Terkait LKPJ Pelaksanaan APBA 2021

Parlementerial

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda Buka Kejuaraan Catur

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Jalan Santai Dengan Warga Gampong Laksana