BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP serahkan hasil pleno tahapan Pilkada Aceh 2022 ke Pimpinan DPRA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan dokumen hasil rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh serentak 2022 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Hari ini kita sudah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022 kepada pimpinan dewan,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri usai penyerahan berkas di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu.20 Januari 2021

Sebelumnya, KIP Aceh bersama KIP seluruh kabupaten/kota di Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masih Pandemi, Pemerintah tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Berdasarkan hasil pleno tersebut, penyelenggaraan Pilkada Aceh dimulai pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda perencanaan program dan tahapannya.

Kemudian, pemilihan kepala daerah atau pemungutan dan perhitungan suaranya dilaksanakan pada Kamis, 17 Februari 2022. Lalu, pengumuman hasil rekapitulasi suara selambat-lambatnya dilakukan pada Minggu, 6 Maret 2022.

“Pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh itu telah kita lakukan kajian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami tidak mau menabrak aturan,” ujar Samsul.

Samsul menyampaikan, terkait tahapan Pilkada Aceh itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baik secara surat maupun bertemu langsung. Namun, sampai hari ini belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditbinmas Polda Aceh Bersama Pro 1 RRI Banda Aceh Dan KBPP Polri Aceh Gelar Dialog Luar Studio

“KPU RI meminta kami di KIP Aceh untuk bersabar menunggu sampai ada koordinasi selanjutnya,” katanya.

Samsul menegaskan, tahapan Pilkada Aceh itu disiapkan mengingat DPR Aceh sudah menyerahkan masa akhir jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022 kepada KIP Aceh.

Karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka KIP selaku penyelenggara pemilihan sudah wajib menyusun jadwal dan tahapan Pilkada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Delegasi Aceh meninjau Pulau Zaya Nurai, kawasan wisata mewah milik Murban Energy

“Ketika akhir masa jabatan Gubernur diserahkan oleh DPRA, maka kami tidak bisa menunggu lama, kami harus segera menetapkan tahapannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Samsul meminta kepada lembaga DPR Aceh juga secepat mungkin melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait tahapan ini, sehingga proses pemilihan di Aceh dapat berjalan lancar sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.

“Kita berharap DPRA juga sesegera mungkin berkoordinasi dengan DPR RI agar Pilkada Aceh terlaksana sesuai jadwal yang sudah di plenokan bersama,” demikian Samsul Bahri.

***Parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp.2,4 Triliun

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Gelar Pelatihan UMKM Binaan

Uncategorized

Selamat, Tiga Pegawai Sekretariat BMA Naik Pangkat

Uncategorized

Sekolah di Zona Merah Wajib Lockdown, Ini Instruksi Kacabdin Banda Aceh – Aceh Besar

Uncategorized

Dirbinmas Polda Aceh Buka FGD di Hotel Mekkah

Uncategorized

Tim Wasev Kemhan RI, Berikan pemahaman kesadaran Bela Negara dilokasi TMMD

Uncategorized

Musim Tanam Tiba, Petani Blang Bintang bersama TNI Bersihkan Saluran tersier

Uncategorized

Nasir Djamil Harap MenPAN-RB Memberikan Dukungan Finansial untuk MPP Pasar Aceh