Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:10 WIB

KIP serahkan hasil pleno tahapan Pilkada Aceh 2022 ke Pimpinan DPRA

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan dokumen hasil rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh serentak 2022 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Hari ini kita sudah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022 kepada pimpinan dewan,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri usai penyerahan berkas di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu.20 Januari 2021

Sebelumnya, KIP Aceh bersama KIP seluruh kabupaten/kota di Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022.

Baca Juga Artikel Berita nya   PC PGRI Kuta Cot Glie Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban Tanah Bergerak Dilamklieng

Berdasarkan hasil pleno tersebut, penyelenggaraan Pilkada Aceh dimulai pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda perencanaan program dan tahapannya.

Kemudian, pemilihan kepala daerah atau pemungutan dan perhitungan suaranya dilaksanakan pada Kamis, 17 Februari 2022. Lalu, pengumuman hasil rekapitulasi suara selambat-lambatnya dilakukan pada Minggu, 6 Maret 2022.

“Pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh itu telah kita lakukan kajian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami tidak mau menabrak aturan,” ujar Samsul.

Samsul menyampaikan, terkait tahapan Pilkada Aceh itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baik secara surat maupun bertemu langsung. Namun, sampai hari ini belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga Artikel Berita nya   600 Hektar Sawah di Aceh Besar Alami Kekeringan, Ini Tindakan Dinas Terkait

“KPU RI meminta kami di KIP Aceh untuk bersabar menunggu sampai ada koordinasi selanjutnya,” katanya.

Samsul menegaskan, tahapan Pilkada Aceh itu disiapkan mengingat DPR Aceh sudah menyerahkan masa akhir jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022 kepada KIP Aceh.

Karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka KIP selaku penyelenggara pemilihan sudah wajib menyusun jadwal dan tahapan Pilkada.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh akan Distribusikan 200 Ribu Lembar Masker Tambahan untuk Dayah

“Ketika akhir masa jabatan Gubernur diserahkan oleh DPRA, maka kami tidak bisa menunggu lama, kami harus segera menetapkan tahapannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Samsul meminta kepada lembaga DPR Aceh juga secepat mungkin melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait tahapan ini, sehingga proses pemilihan di Aceh dapat berjalan lancar sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.

“Kita berharap DPRA juga sesegera mungkin berkoordinasi dengan DPR RI agar Pilkada Aceh terlaksana sesuai jadwal yang sudah di plenokan bersama,” demikian Samsul Bahri.

***Parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Forkopimda Aceh Termasuk Kapolda Aceh Jemput Kedatangan Presiden RI Ke Aceh

Uncategorized

Koramil 10/Peukan Bada bersama HMI FKIP USK Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lhok Mata Ie

Uncategorized

Dalam Rangka Memasuki Tahun Baru Masehi 2021. Forkopimda Aceh Besar Teken Seruan Bersama. Ini Larangannya

Uncategorized

Gubernur Aceh: Kewenangan Pengelolaan Minerba Tunduk Pada UUPA

Uncategorized

Revitalisasi Kinerja dan Pelayanan, Sekda Minta 15 Divisi Bank Aceh Syariah Pertajam Tupoksi

Uncategorized

BMA Kembalikan Zakat UPZ SKPA dan Instansi Vertikal Rp4,3 Miliar

Uncategorized

Masa Pendaftaran CASN Kemenag Diperpanjang Hingga 26 Juli

Uncategorized

Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang. Ini Penjelasan Kepala Kepegawaian Aceh