Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KIP Simeulue Tetapkan 20 Nama yang akan Duduk di Kursi Wakil Rakyat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Rapat pleno terbuka yang digelar lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, resmi tetapkan 20 nama yang terpilih dalam Pemilu legislatif dan sah untuk duduk di kursi wakil rakyat periode 2024-2029 mendatang.

Selain penetapan nama hasil pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu legislatif, 14 Februari 2024 silam, juga termasuk penetapan total perolehan suara dan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue, didampingi komisioner lainnya yakni Nirwanudin, Hermasyah Manurung dan Joharman, sedangkan Rajian Saleh sedang dinas luar daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Pidie Serahkan Nama Calon Panwaslih ke Bawaslu RI

“Hari ini resmi ditetapkan 20 nama anggota dewan yang terpilih dari hasil Pemilu yang digelar pada Februari 2024. Selain penetapan nama juga penetapan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di 4 dapil,” kata Chairuzzaman Umar dalam rilis yang diterima.

Data yang diterima dari Ketua KIP Kabupaten Simeulue, sebanyak 20 nama yang resmi disahkan untuk duduk di kursi wakil rakyat itu didominasi wajah baru, sedangkan wajah lama hanya 7 nama, juga termasuk nama mantan wakil bupati dan mantan wakil rakyat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ulama Dayah dan Majelis Dzikir di Aceh Tamiang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Nirwanudin, Komisioner KIP Simeulue, juga mengingatkan kepada masing-masing 20 wakil rakyat tersebut, supaya untuk segera menyerahkan tanda bukti dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Dokumen tanda bukti LHKPN itu wajib untuk diserahkan secara resmi kepada pihak Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan 20 orang yang resmi dan sah telah ditetapkan untuk berhak duduk di kursi wakil rakyat Simeulue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ceramah" Yusran Hadi: Bulan Ramadan Perbanyak Ibadah dan Sedekah

“Dua puluh nama yang diumumkan tadi itu, harus segera serahkan dokumen bukti LHKPN nya. Karena dokumen itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum pelantikan,” kata Nirwanudin.

Asludin, Sekda Simeulue juga menyampaikan dengan penetapan 20 nama yang akan duduk dikursi wakil rakyat itu, yang nantinya sangat penting peran dan fungsinya, sebab menjadi barometer masa depan daerah.

“Dengan penetapan 20 nama anggota dewan ini, nantinya akan menjadi barometer pembangunan dan masa depan daerah,” kata Asludin.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Minta Baitul Mal Segera Tuntaskan Pembangunan Rumah Duafa Tahun Ini

Daerah

Panglima TNI dan Kapolri Dorong Percepatan Vaksinasi di Aceh

Daerah

Pengamat: Pembentukan Qanun Tata Kelola Beasiswa Perlu Disegerakan

Daerah

Mudik Lebaran, Ruas Tol Sibanceh Dilalui 23.180 Kendaraan

Daerah

Gubernur Resmikan Pembangunan Gedung Serbaguna untuk Masyarakat Aceh di Riau

Daerah

Pj Ketua PKK Aceh Ajak Santri Konsumsi Makanan Sehat Bergizi

Daerah

Cegah Penyalahgunaan BBM, Polisi Pastikan Sidak SPBU hingga Arus Balik Lebaran
Pemkot Tanggap Tangani Sampah Berserakan di Teluk Sabang

Daerah

Pemkot Tanggap Tangani Sampah Berserakan di Teluk Sabang