BERITA ONLINE TERVIRAL

Komda LP-KPK Aceh, Minta PT. LNET, PT. BEST & PT. SBA Duduk Segitiga.

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar |  Saran dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Komda Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab menilai dari perkembangan selama ini terkait tentang sejumlah 52 Orang tenaga kontrak dari PT. LNET persero yang pernah berjasa dengan PT. SBA Plant Lhoknga sudah putuskan kontrak, dan kami prihatin 53 orang itu dengan jelas pekerjaan terhenti dan terganggu kebutuhan rumah tangganya apa lagi dimasa Covid-19 yang yang sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu saat dimintai tanggapannya aksi demo 52 tenaga kontrak didepan PT. SBA, diwawancarai oleh awak media ini hari Jumat tanggal 22 November 2021. Disebuah tempat di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Banda Aceh Kecam dan Kutuk Miss Bencong Sebut Perwakilan Aceh

Menurut Ibnu, kami lebih berpendapat para pihak manajemen PT. LNET, PT. BEST seharusnya duduk segitiga dengan pihak pimpinan PT. SBA Plant Lhoknga, khusus membahas tentang nasibnya 52 Orang tenaga kontrak PT. LNET yang hari ini kehilangan pekerjaan demi untuk menghidupkan kebutuhan keluarga mereka dan apa lagi mereka itu adalah masyarakat lokal yang tinggal di sekitar industri semen. Tegasnya

“Ibnu juga menyarankan kepada pihak manajemen Solusi Bangun Andalas PT. SBA Plant Lhoknga harus ada beretika baik dan untuk meluruskan permasalahan ini dengan cara meeting room agar mencapai titik temu penyelesaian tenaga kerja yang dibutuhkan supaya tidak terimbas ke mana-mana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Salurkan Bantuan untuk 400 Penderita Kanker dan Talasemia di Aceh

Tambahnya Ibnu, Kami ini dan sebagainya masyarakat juga paham tentang kode etik perusahaan yang Standar Operasional Prosedur SOP masing-masing berbeda-beda. akan tetapi Pihak manajemen PT. Bukit Energi Servis Terpadu ( BEST) dapat mempertimbangkan bagaimana dengan mereka juga masyarakat sekitar, jangan disaat senang tertawa dan pada saat lagi susah cari dukungan toko masyarakat dan masyarakat sekitar. Tegas Ibnu lagi,

“Kata Ibnu, semua industri di Aceh wajib memperkerjakan juga hargai masyarakat sekitar industri dan itu dianjurkan dalam Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian teruang pasal 4 huruf (k) peran serta masyarakat, jika Saudara lupa lihat kembali regulasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Hadiri Milad PD Muhammadiyah Aceh Selatan

Namun demikian juga pihak Pemerintah Aceh dapat memberikan sanksi administrasi kepada PT. SBA Plant Lhoknga berupa teguran, karena sempat terhentinya operasi produksi semen beberapa hari yang lalu dan banyak terganggu pembangunan akibat putusnya semen bagi kontraktor di akhir tahun anggaran berjalan dan semen sempat mahal di toko bangunan dalam wilayah Provinsi Aceh.” Tutupnya.

Sumber: Rilis

Baca Juga

Daerah

Sharing Session MAI #8 Strategi Bisnis dalam,Dunia Konstruksi Tahun 2025 Momen Tepat dalam Dunia Konstruksi

Daerah

Satu Unit Rumah di Takengon Nyaris Terbakar

Daerah

Pj Bupati Hadiri Milad PD Muhammadiyah Aceh Selatan

Daerah

Panwaslih Aceh Tengah Tertibkan Ratusan APK

Daerah

Pemkab Bener Meriah Gelar Rakor dengan KCP Bulog Takengon

Daerah

Jembatan di Ruas Jalan KKA-Bener Meriah Kecamatan Banda Baro Terancam Ambruk,Dilakukan Pembongkaran dan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Daerah

Bank Aceh Siap Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

Daerah

Pohon Tumbang di Geurute Sempat Tutupi Jalan, Kini Arus Lalin Kembali Normal