Berita News terviral

Kominfo Beri Penjelasan Pentingnya Publisher Rights buat Media

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 Maret 2023 - 11:22 WIB    Banda Aceh

Image Source : Bisnis

Image Source : Bisnis

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut kehadiran Publisher Rights atau aturan hak penerbit nantinya akan menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media.

Hubungan keduanya akan berjalan dengan skema business to business (B2B), dan lembaga pemerintah yang tengah dibentuk akan memastikan kerja sama terjalin dan tanggung jawab platform digital dipenuhi.

“Iya B2B nanti [formatnya]. Nanti ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers. Ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo di sela acara Dukungan Persiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023, Jumat (24/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Temui Jokowi, Menkominfo Klaim Kemajuan Proyek BTS Penuh Kejutan

“Setelah pembentukan kelembagaan baru bisa proses kerja sama antara platform dengan perusahaan pers. Kelembagaan ini kan yang akan memastikan kerja sama antara platform digital dengan pers itu berjalan. Lembaga ini memastikan platform digital menjalankan sejumlah kewajiban atau tanggung jawabnya,” lanjutnya.

Usman menyebut saat ini Publisher Rights sudah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden untuk melanjutkan pembahasan aturan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Terkait perkembangannya, Usman menjelaskan saat ini pihaknya tengah membahas soal kelembagaan yang akan menaungi aturan ini.

Kominfo sendiri melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumuskan kelembagaan ini untuk meminta pendapat dan pandangan mereka.

“Lembaga dibuat lagi, cuma bentuknya jangan lembaga besar seperti dewan pers, KPI, KIP. Itu kan lembaga kuasi. Nah ini barangkali bentuknya satgas atau tim koordinasi saja,” tutur Usman.

Sebelumnya, Usman juga telah bertemu beberapa stakeholder seperti Google, Meta, dan TikTok terkait Publisher Rights untuk meminta pendapat dan masukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AS Bongkar Aplikasi China yang Sadap Pengguna Android

“Kita juga sudah bertemu dengan plaftorm. Platform yg sudah bertemu ada Google, dan Meta (facebook) serta Tiktok. mereka memberikan masukan-masukan bagi rancangan perpes tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Usman berharap aturan ini bisa segera rampung. Setelah rampung, aturan ini akan diberikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi.

Usai harmonisasi, Publisher Rights akan diberikan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan.

Sumber : cnn indonesia

Baca Juga

Praktisi Ajak Anak Muda Manfaatkan Media Sosial Dengan Bijak

Teknologi

Praktisi Ajak Anak Muda Manfaatkan Media Sosial Dengan Bijak

Teknologi

Pengerukan Galian C Ilegal Merajalela Di Simeulue, PPSJ Berencana Demo Kembali Bareskrim Polri
Berisi Malware, Google Tangguhkan Aplikasi China Pinduoduo

Teknologi

Berisi Malware, Google Tangguhkan Aplikasi China Pinduoduo

Teknologi

Pj Bupati Syakir MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara
Elon Musk Akui Traktir 3 Orang Langganan Twitter Blue

Teknologi

Elon Musk Akui Traktir 3 Orang Langganan Twitter Blue
Mr Beast Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Coba Hilangkan Nyawanya

Teknologi

Mr Beast Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Coba Hilangkan Nyawanya
Indonesia Kalah dari Thailand dan Malaysia dalam Manfaatkan AI

Teknologi

Daftar Hewan dan Tanaman yang Terancam Musnah karena Krisis Iklim

News

Daftar Hewan dan Tanaman yang Terancam Musnah karena Krisis Iklim