BERITA ONLINE TERVIRAL

Kominfo Endus Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi korban adalah warga negara Indonesia.

“Dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi ‘Mati Melarat Karena Judi’ secara daring, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

Usman mengatakan, dalam kasus judi online terdapat orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian baik offline maupun online. Korban awalnya, kata Usman, dibohongi dan diiming-imingi untuk ditempatkan atau dipekerjakan di sebuah perusahaan luar.

“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Memang, kata Usman, di negara-negara Asia Tenggara judi online itu legal. Namun tentu, bagi orang Indonesia ini merupakan sesuatu yang ilegal.

“Kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara,” imbuh dia.

Sebelumnya, Usman mengatakan pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan jumlahnya akan terus bertambah. Usman mengatakan, seluruh situs yang diblokir lebih banyak menggunakan server dari luar negeri dan dananya pun mengalir ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

“Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya, termasuk juga tadi aliran dananya,” pungkas Usman. (red/tirto)

Baca Juga

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Hukrim

Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

Hukrim

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Hukrim

Warga Aceh Barat Dianiaya Vendor Perusahaan Tambang Batubara

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Daerah

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Hukrim

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula