BERITA ONLINE TERVIRAL

Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menutup peluang untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) tentang revisi tarif layanan pos komersial. Mereka bisa merevisi Permenkominfo tersebut selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, kewenangan penentuan tarif tetap berada di tangan aplikator.

“Kalau mau mengubah [aturan Kominfo] bisa, tapi formulanya, bukan kita yang menentukan tarif itu,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

Perlu diketahui, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan kepada Kemenkominfo pada Kamis, (29/8/2024). Salah satu tuntutan mereka antara lain mendesak Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Wawan memastikan, pemerintah mengatensi tuntutan para ojol yang berdemo pada Kamis (29/8/2024). Meski mengatensi, Wayan menegaskan, besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kemenkominfo hanya mengatur mengenai formula tarif layanan. Formula tersebut adalah upaya menjaga kompetisi bisnis, tetapi tidak bisa mengatur aplikator sebagai penyelenggara pos.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Gelar RDPU Raqan Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu Atau SIAT

“Penyelenggara pos itu kan bukan pemerintah, penyiaran juga sama, kami hanya mengatur formula, tapi kewenangan menentukan tarif itu mereka. Dengan kompetisinya bagaimana mereka berkompetisi mencari uang, dengan cara-cara mereka,” ujar Wayan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh: Standar Mutu Pendidikan Tak Bisa Diukur dari Besaran TPS Semata

Wayan menduga, perhitungan besaran tarif yang ditentukan aplikator tidak lepas dari strategi perusahaan dalam menjaga bisnis agar tidak ditinggal pengguna.

“Ya mereka kan berinvestasi, kemudian akan melihat kalau saya terlalu rendah, kapan saya BEP (break even point atau angka balik modal)-nya, kalau saya terlalu tinggi akan ditinggal pengguna, masyarakat, itu pemikiran penyelenggara,” kata Wayan.(red/tirto)

Baca Juga

Uncategorized

Hingga Juli, Bank Aceh Salurkan Dana PEN Sebesar Rp 1,9 Triliun

Uncategorized

Vaksinasi Massal di Jasdam IM, 1.686 Orang Berhasil Divaksin

Uncategorized

Hari ke 34 Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 52.943 Orang

Uncategorized

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Aceh

Uncategorized

Ombudsman RI Perwakilan Aceh : 4 Langkah Prioritas Untuk Tuntaskan Persoalan IPAL Gampong Jawa.

Uncategorized

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 212 Orang di Aceh

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 270 Orang di Aceh

Uncategorized

Gubernur Terima Silaturahmi Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh