Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 23 September 2021 - 14:30 WIB

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0:00

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Utama kantor DPRA, Rabu (22/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan dilanjutkan pembahasan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh Ketua Komisi II DPRA Irpannusir. Turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP : Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Dalimi menjelaskan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani.

Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. “Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar Dalimi dalam forum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ibu-ibu Majelis Taklim Banda Aceh Ikuti Kemah Al-Qur'an Bersama Ketua DPRK 

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang plp2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Banda Aceh Husaini: Minta Satu Persen Saham Blok B untuk Pemko

“Dan pada hari ini, kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini.

“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”. Pungkas politisi Demokrat ini.(Parlementaria)”

Baca Juga

Parlementerial

Ketua Komisi I Dukung Kehadiran Layanan Bank Aceh Syariah di Pasar Al-Mahirah

Parlementerial

Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma

Parlementerial

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Bakat Sepakbola di Piala Soeratin

Parlementerial

KUA-PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 Disepakati Rp 1,2 T

Parlementerial

Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindaklanjut Temuan BPK

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tingkatkan Pembinaan UMKM 

Parlementerial

KIP: Seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur