Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 23 September 2021 - 14:30 WIB

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0:00

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Utama kantor DPRA, Rabu (22/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan dilanjutkan pembahasan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh Ketua Komisi II DPRA Irpannusir. Turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Manfaatkan Masa Reses Dewan untuk Pencerdasan Politik Konstituen

Dalimi menjelaskan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani.

Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. “Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar Dalimi dalam forum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang plp2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Isnaini Husda Sosialisasi Beasiswa PIP di SMP 8 Banda Aceh

“Dan pada hari ini, kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini.

“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”. Pungkas politisi Demokrat ini.(Parlementaria)”

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Terima Kunjungan Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang Baru

Parlementerial

DPRA Tolak Proses PAW, Sekjen PNA: Akan Kita Bahas di Internal

Parlementerial

Masuki Musim Penghujan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pemko Rutin Cek Drainase dan Pintu Air

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD

Parlementerial

Hindari Defisit, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pemko Imbangi Biaya Belanja dengan Pendapatan

Parlementerial

DPRK Harap Pembangunan di Banda Aceh Lebih Digencarkan Lagi

Parlementerial

40 Tahun Kota Jantho, Ketua DPRK Aceh Besar Secepatnya Harus Dibenahi dan Pengentasan Kemiskinan

Parlementerial

Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Bayar Gaji Aparatur Gampong