Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 23 September 2021 - 14:30 WIB

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0:00

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Utama kantor DPRA, Rabu (22/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan dilanjutkan pembahasan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh Ketua Komisi II DPRA Irpannusir. Turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tolak Kenaikan Harga BBM

Dalimi menjelaskan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani.

Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. “Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar Dalimi dalam forum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Motivasi Peserta Pelatihan Pola Asuh Anak Kader PKK Gampong se-Kuta Alam

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang plp2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Masyarakat Merayakan Hari Radio ke-78

“Dan pada hari ini, kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini.

“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”. Pungkas politisi Demokrat ini.(Parlementaria)”

Baca Juga

Parlementerial

KIP Rakor Pencermatan Rancangan DCT DPRK Banda Aceh

Parlementerial

DPRA dan Gubernur Aceh Setujui APBA 2022 Rp16,170 triliun

Parlementerial

DPRK Minta Pembangunan di Banda Aceh Harus Sesuai RPJM dan Tata Ruang

Parlementerial

Pj Wali Kota Banda Aceh Kunjungi DPRK, Pemko dan Dewan Komit 

Parlementerial

Warga Antusias Ikut RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam Bersama Ketua DPRK

Parlementerial

DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, Dampingi Pj Wali Kota Banda Aceh Bagikan Kunci Rumah untuk Warga Kurang Mampu

Parlementerial

Komisi III DPRA Dukung Kegiatan Eksplorasi Blok Meulaboh dan Singkil

Daerah

Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA