Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 23 September 2021 - 14:30 WIB

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0:00

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Utama kantor DPRA, Rabu (22/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan dilanjutkan pembahasan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh Ketua Komisi II DPRA Irpannusir. Turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Safaruddin Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Kebakaran di Abdya

Dalimi menjelaskan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani.

Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. “Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar Dalimi dalam forum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang plp2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

“Dan pada hari ini, kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini.

“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”. Pungkas politisi Demokrat ini.(Parlementaria)”

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Dukung Amiruddin Jabat Plh Wali Kota Banda Aceh

Daerah

Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Parlementerial

Komisi II DPRA dukung evaluasi Keberadaan HTI yang dikelola PT ANI

Parlementerial

Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, Wakil Ketua DPRA Imbau Masyarakat Perketat Prokes

Parlementerial

“Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh

Aceh Besar

Lima Fraksi DPRK Aceh Besar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan Qanun APBK-P 2022

Parlementerial

Datangi Basecamp Aceh Bergerak, Ketua DPRK Banda Aceh Diskusi Film Bersama Sineas Muda

Parlementerial

DPRA Harap Sosok Pj Gubernur yang Paham Kondisi Aceh dan Mau Bersinergi