Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Kamis, 23 September 2021 - 14:30 WIB

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0:00

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Utama kantor DPRA, Rabu (22/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan dilanjutkan pembahasan Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh Ketua Komisi II DPRA Irpannusir. Turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 

Dalimi menjelaskan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani.

Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. “Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar Dalimi dalam forum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang plp2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Menilai Kebersihan Kota Banda Aceh Sudah Optimal, Tapi Perlu Keberlanjutan

“Dan pada hari ini, kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini.

“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”. Pungkas politisi Demokrat ini.(Parlementaria)”

Baca Juga

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers, Ini Kata Ketua DPRA Pon Yaya

Parlementerial

DPRK Dorong Pemko Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Banda Aceh

Parlementerial

Hadir di Konsultasi Publik Penyusunan RPD, Ini Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

Parlementerial

Belum Masuk Masa Kampanye, Puluhan APK Caleg di Kota Banda Aceh Ditertibkan

Parlementerial

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Parlementerial

Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan 5 orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028

Parlementerial

Ketua DPRK – IKAARS Diskusikan Wajah Baru Kota Banda Aceh