Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Komisi IV DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pendidikan Tahfiz Qur’an

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Mei 2024 - 20:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2024 tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV, Musriadi, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh.

Secara umum Musriadi menjelaskan, inisiatif pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an berawal dari keprihatinan pemerintah kota, khususnya legislastif karena keresahan melihat fenomena mulai hilangnya minat generasi muda dalam menghafal (tahfiz) Qur’an. Jika kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan berakibat pada akan hilang sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fuadi Satria Dukung Pengusaha Muda Pimpin Kadin Aceh

“Pada dasarnya, pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” kata Musriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Singkil Banjir Lagi

Selanjutnya Musriadi menyampaikan tujuan utama dibentuknya raqan agar terbentuknya sekolah tahfiz Qur’an mulai jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai yang diharapkan dan melahirkan generasi emas yang cinta terhadap Al-Quran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder_ dan aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akreditasi Sebagai Bukti Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” kata Farid Nyak Umar. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Dana Desa Tahap Awal Rp229,6 Miliar Telah Disalurkan

Daerah

Pemred Media Jatim Berikan Reward Kepada Wartawan Disiplin dan Berprestasi

Aceh Besar

“Perpanjang SK, Honorer Aceh Besar Harus Ikut Tes Urine

Daerah

Tekan Inflasi, Aceh Barat Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan

Daerah

Semua Fraksi DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2021

Daerah

Satgas Covid-19 Aceh Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Daerah

PPKM Aceh Diperpanjang Hingga 18 Oktober

Daerah

Shalat Memberi Garansi Kebahagiaan dan Penyelesaian Beban Hidup