BERITA ONLINE TERVIRAL

Komisi IV DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pendidikan Tahfiz Qur’an

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Mei 2024 - 20:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2024 tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV, Musriadi, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh.

Secara umum Musriadi menjelaskan, inisiatif pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an berawal dari keprihatinan pemerintah kota, khususnya legislastif karena keresahan melihat fenomena mulai hilangnya minat generasi muda dalam menghafal (tahfiz) Qur’an. Jika kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan berakibat pada akan hilang sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

“Pada dasarnya, pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” kata Musriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahapan Pendaftaran Calon Bupati Aceh Tengah Akan Berlangsung Tiga Hari

Selanjutnya Musriadi menyampaikan tujuan utama dibentuknya raqan agar terbentuknya sekolah tahfiz Qur’an mulai jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai yang diharapkan dan melahirkan generasi emas yang cinta terhadap Al-Quran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder_ dan aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalur Rempah Dibahas Kembali dalam Forum ADIA

“Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” kata Farid Nyak Umar. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!

Daerah

Pemkab Simeulue Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi jelang Idul Adha

Aceh Besar

Aceh Besar Terima Dua Unit Viar Armada Angkutan Sampah

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Ajak Guru Tingkatkan Kualitas Mengajar
Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Daerah

Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Daerah

Penerimaan PKB Lewat Samsat Warkop di Lhokseumawe Tembus Rp9,2 Miliar

Daerah

Mesin PLTD Alami Gangguan, Begini Langkah PLN Pulihkan Kelistrikan di Pulau Sabang

Daerah

Berkontribusi dalam Program JKN di Aceh, Lima Daerah Terima Penghargaan