Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Senin, 14 Februari 2022 - 05:36 WIB

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

0:00

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh: Semua Warga Punya Tanggung Jawab Menjaga Syariat Islam

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Terima LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Komitmen Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

Rafur Minta Minta ODGJ Ditertibkan dan Diobati

Parlementerial

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

Parlementerial

Hidupkan Pelabuhan Aceh, Pansus DPRA Pacu Pembahasan Raqan TNKA

Parlementerial

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Ibu-ibu Majelis Taklim Banda Aceh Ikuti Kemah Al-Qur’an Bersama Ketua DPRK 

Parlementerial

DPRK Banda Aceh dan Sekolah MIN 5 Kolaborasi Tingkatkan Prestasi Siswa Melalui Ekstrakurikuler

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Revolusi Bisnis: Anak Sekolah Harus Terampil Berbisnis!

Parlementerial

Perkuat Sektor Wisata, Anggota DPRK Aceh Besar Studi Belajar ke Kota Sabang