Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Senin, 14 Februari 2022 - 05:36 WIB

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

0:00

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Minta Ritail Modern di Banda Aceh Jual Produk UMKM Lokal

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Penyampaian Nota Keuangan Raqan APBA 2023, Gubernur: "Tahun Anggaran 2023 Penuh Tantangan Bagi Aceh"

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Banda Aceh Husaini: Minta Satu Persen Saham Blok B untuk Pemko

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Warga Perkuat Pageu Gampong

Parlementerial

7 Nama ini Diisukan Maju Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh 2024

Parlementerial

“Ketua DPRA Ajak Masyarakat Aceh Diajak Bangun Daerah

Parlementerial

Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022

Parlementerial

Ketua BKD DPR Aceh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati soal Pemangkasan Bandara Internasional

Parlementerial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Parlementerial

Komisi V Temui Keluarga dan Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal

Parlementerial

Tiga Dinas Belum Ada Kadis Definitif, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan