Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Senin, 14 Februari 2022 - 05:36 WIB

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

0:00

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadir di Konsultasi Publik Penyusunan RPD, Ini Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Bakat Sepakbola di Piala Soeratin

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Parlementerial

Hidupkan Pelabuhan Aceh, Pansus DPRA Pacu Pembahasan Raqan TNKA

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk Berbagi Rencana Pembangunan Tahun 2023

Parlementerial

40 Tahun Kota Jantho, Ketua DPRK Aceh Besar Secepatnya Harus Dibenahi dan Pengentasan Kemiskinan

Parlementerial

Sukses Pilchiksung Serentak DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Banda Aceh

Parlementerial

Gelar Public Hearing, Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Penurunan Stunting bagi Generasi

Parlementerial

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Parlementerial

Dewan Minta Dinkes Gerak Cepat Tanggulangi Demam Berdarah