BERITA ONLINE TERVIRAL

Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Mei 2023 - 03:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada ruang restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah tertangkap. Sebab, Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi TPPO.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum” kata Mahfud usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gegara Tersinggung, Karyawan Kafe di Banda Aceh Nekat Tikam Manajer

Mahfud mengatakan TPPO merupakan salah satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN. Sebab, kejahatan itu sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat.

“Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerjasamanya bagaimana,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan NTT merupakan salah satu daerah yang paling banyak menjadi korban TPPO.

“Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” ucap Mahfud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

Mahfud memastikan pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku TPPO. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya damai antara pelaku dengan korban, dan dengan aparat dari kejahatan itu.

Adapun prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Korupsi Pengelolaan Traktor Roda Empat Dinas Pertanian Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI, tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.

“Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN,” pungkasnya.(*)

sumebr: tirto

Baca Juga

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M
Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah