Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Mei 2023 - 03:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada ruang restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah tertangkap. Sebab, Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi TPPO.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum” kata Mahfud usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Mahfud mengatakan TPPO merupakan salah satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN. Sebab, kejahatan itu sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat.

“Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerjasamanya bagaimana,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan NTT merupakan salah satu daerah yang paling banyak menjadi korban TPPO.

“Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” ucap Mahfud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Mahfud memastikan pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku TPPO. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya damai antara pelaku dengan korban, dan dengan aparat dari kejahatan itu.

Adapun prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI, tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.

“Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN,” pungkasnya.(*)

sumebr: tirto

Baca Juga

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana
Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah

Hukrim

Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah

Hukrim

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

Hukrim

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta

Hukrim

Anggota DPRD Tewas di Kamar Mandi Hotel
Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Hukrim

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap