FANEWS.ID – Komnas HAM Perwakilan Aceh mendorong pemerintah untuk melahirkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional untuk memudahkan pelaksanaan penyelesaian kasus non yudisial.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama saat menjadi pemateri dalam diskusi yang berlangsung di Moorden Coffee Pango, Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).
Diskusi yang mengangkat tema “Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Rumoh Geudong, Apa Langkah Berikutnya” itu dihadiri oleh sejumlah kalangan, seperti LSM, akademisi, media dan pemerhati isu HAM.
“Kita saat ini sudah saatnya untuk mendorong lahirnya UU KKR Nasional, agar penyelesaian kasus ini mudah dilakukan,” kata Sepriady.
Jika tidak ada Undang-undang KKR, kata Sepriady, maka akan mengulangi hal itu-itu saja. Dan tidak tertutup kemungkinan, setiap akan mau pesta demokrasi, akan ada lagi upaya wacana penyelesaian kasus HAM.
“Jika tidak ada UU KKR, maka akan mengulangi hal itu-itu saja, jika setiap mau pemilu pasti ada kasus HAM,” tutur Sepriady.
Evi Narti Zein dari Tim Asistensi PP HAM mengajak Civil Society Organization (CSO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau atau Non Goverment Organization (NGO) untuk memantau pelaksanaan penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Aceh.
Selain itu, Evi juga mengajak CSO, LSM atau NGO untuk memberikan saran dan rekomendasinya terhadap pembangunan living park yang saat ini sedang digagas di Rumoh Geudong.
Kata dia, Living Park memorable di Rumoh Geudong saat ini sedang dilakukan proses lelang oleh Kementerian PUPR.
“Kemungkinan perkiraan bulan September 2023 akan dimulai pembangunan,” sebut dia. (*)
sumber: infopublik.id