BERITA ONLINE TERVIRAL

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan Panggil sejumlah pihak demi mendalami kasus penggusuran lahan pertanian warga untuk dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut menanggapi pengaduan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 20 Juli 2023 perihal penggusuran lahan pertanian yang akan dibangun kampus UIII.

“Komnas HAM minggu ini akan Panggil UIII meminta keterangan dari beberapa pihak. Misalnya, pihak Rektorat UIII, Pemprov Jabar, Pemkot Depok, Kanwil BPN Jabar, Kodim Depok, Polres Depok, serta Kemenag Pusat,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada Tirto, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  UPTD Balai Tekkomdik Gelar Workshop Penyusunan Media Pembelajaran Berbasis Digital

Dari berbagai pihak tersebut, Ubaid mengatakan, Komnas HAM ingin mendalami beberapa hal. Misalnya soal rencana pembangunan perluasan kampus, status tanah, skema ganti rugi atau tali asih yang disiapkan, serta bagaimana pendekatan aparat keamanan dalam menangani konflik ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Kepsek dan Pengawas SMA Tingkatkan Kompetensi dalam Pelatihan PMM

“Jika kami sudah mendapat informasi yang cukup, baik tuntutan para pengadu maupun rencana dan skema yang disiapkan oleh pihak UIII, maka kami bisa melangkah lebih jauh dengan mempertemukan para pihak,” ucapnya.

Ia menuturkan kasus tersebut bukan pertama kalinya dilaporkan ke Komnas HAM. Tetapi pernah dilaporkan beberapa tahun lalu. Saat itu ditangani oleh Komnas HAM dengan proses mediasi hingga tercapai poin-poin kesepakatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Selam proses mediasi berlangsung, Komnas HAM meminta kepada aparat keamanan agar menahan diri untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, baik pengusiran atau penggusuran secara paksa, kekerasan fisik, maupun intimidasi kepada para warga.

“Komnas HAM mendorong para pihak untuk mengedepankan proses dialog, sehingga masing-masing pihak dapat mendengar aspirasi dari pihak lain,” pungkasnya.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Kemenag

Kemenag Aceh Luncurkan Madrasah Digital di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung
Legislator Minta Polrestabes Medan Patroli di Titik Rawan Begal

Daerah

Legislator Minta Polrestabes Medan Patroli di Titik Rawan Begal

Ekonomi

Rektor UTU Resmikan Outlet Payment Poin BSI di Universitas Teuku Umar 

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Pendidikan

FPMI – UMMAH Bersinergi Dalam Pengembangan Pendidikan Inklusif di Madrasah