Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Komnas HAM Terima 2.753 Aduan Pelanggaran HAM Sepanjang 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Juni 2024 - 20:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.753 kasus terkait HAM selama 2023. Di antara ribuan kasus ini, ada sejumlah kasus terkait HAM yang menonjol, yakni penolakan pembangunan Rempang Eco City dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyebutkan ribuan kasus itu dilaporkan oleh masyarakat ke kantor pusat Komnas HAM maupun enam kantor cabang Komnas HAM.

“Pada 2023, ada sejumlah 2.753 aduan yang diterima kantor pusat maupun kantor di daerah. Kami memiliki enam kantor Komnas HAM, di Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua,” ucapnya saat konferensi pers peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2023, Senin (10/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  BNPB Siapkan Antisipasi Bencana Jelang Arus Mudik-Malik Lebaran 2023

Ia menyatakan, usai menerima laporan tersebut, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan tindak lanjut. Hasilnya, Komnas HAM melakukan 625 pemantauan, 248 mediasi, dan 1.483 upaya lain.

Menurut Atnike, ada tiga wilayah yang menjadi penyumbang kasus pelanggaran HAM terbanyak.

“Sebagai catatan, kami juga mengklasifikasi wilayah dengan aduan tertinggi. Pertama DKI 408 kasus, Jawa Barat 279 kasus, Sumatra Utara 272 kasus. Ini tidak merepresentasikan persoalan, tapi akses kantor Komnas HAM yang lebih dekat untuk DKI,” urainya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja

Selain pemetaan wilayah, Komnas HAM juga memetakan instansi mana yang paling banyak dilaporkan. Atnike menyatakan, berdasarkan data, Polri menjadi instansi terbanyak yang terlibat kasus HAM.

Instansi yang dimpimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini diadukan dalam 721 kasus. Lalu, korporasi dilaporkan dalam 412 kasus. Terakhir, pemerintah daerah dilaporkan dalam 301 kasus.

Menurut Atnike, aduan terhadap polri kebanyakan terkait dengan korporasi. Dengan kata lain, kasus HAM yang dilakukan polri banyak beririsan dengan korporasi.

“Jadi, problem besar itu ada di korporasi dalam hal praktik bisnis. Ini mudah-mudahan jadi catatan. Untuk hak yang dilanggar hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar

Ia mengungkapkan, dari ribuan kasus HAM yang terjadi selama 2023, ada empat kasus HAM yang menonjol. Pertama, proyek Rempang Eco City.

Masyarakat Rempang menolak proyek tersebut karena pemerintah menggusur tempat tinggal warga.Lalu, kasus penculikan dan penganiayaan warga bernama Imam Masykur. Korban diculik dan dianiaya hingga meninggal oleh Paspampres.

“Lalu, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal dan kasus kebakaran Depo PT Pertamina Plumpang,” ujar Atnike.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA Minta Diproses Hukum
BPPA Bantu Pulangkan Warga Kurang Mampu asal Langsa

Nasional

BPPA Bantu Pulangkan Warga Kurang Mampu asal Langsa

Nasional

Nestapa RS Indonesia di Gaza

Nasional

Jaga Persaudaraan Sesama Warga Aceh di Perantauan, PPTIM Gelar Buka Puasa Bersama di Jakarta

Nasional

Anggota Dewan Pers : Bisnis media adalah bisnis pakai ‘otak’
KPK Klaim Tidak Pernah Mengetahui Istilah Blok Medan

Nasional

KPK Klaim Tidak Pernah Mengetahui Istilah Blok Medan

Nasional

KPT Mengambil Sumpah 49 Advokat dari Peradi ; PT BNA Tidak Memungut Biaya Apapun Untuk Pengambilan Sumpah Advokat kecuali PNBP sebesar Sepuluh Ribu Rupiah

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Melantik KABY Yogyakarta