BERITA ONLINE TERVIRAL

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 04:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menindak pidana judi daring atau online secara kontinu. Saat ini promosi judi online melibatkan selebritas, salah satunya Wulan Guritno.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto meminta kepolisian agar dengan terus menerus melakukan penindakan. lantaran praktik judi online susah dihilangkan.

“Harus dilakukan secara terus menerus pasti muncul lagi muncul lagi,” kata Albertus saat dihubungi.

Albertus mengatakan tugas polisi tidak hanya menindak, tetapi juga turut mencegah. Menurutnya, penindakan yang dilakukan kepolisian saat ini bukan persoalan efisien atau bukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

“Kalau soal efisien atau tidak itu saya kira semua langkah dilakukan,” ucapnya.

Albertus mengatakan praktik judi online merupakan aktivitas kriminal yang semua pelaku merasa menjadi korban. Oleh karena itu, polisi juga berkewajiban untuk melindunginya.

“Polisi kan harus melindungi itu. Tindakan polisi justru menghindari agar tidak terjadi kerugian bagi pihak lain,” tukas Albertus.

Dalam keterangan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia. Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Menurut Sigit, kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul,” kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Sigit meminta masyarakat agar tak ragu dengan kepolisian dalam pemberantasan praktik judi online.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Tercatat, Polri sudah membongkar 685 kasus sejak 2022 hingga saat ini. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama berbagai kepolisian daerah.

Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah pelaku, mulai dari pemain hingga bandarnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Hukrim

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hukrim

Sempat Digadaikan Sepmor Hasil Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Tim Rimueng
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Hukrim

Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib