BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp 32 M untuk Proyek Instansi Vertikal, TTI Ingatkan Netralitas APH

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 4 April 2025 - 12:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh(FANEWS.CO)•|Berdasarkan Informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 Paket pekerjaan berupa Pembangunan dan Rehab Gedung instansi Vertikal yang dibantu melalui Anggaran APBA tahun 2025.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan, meskipun ada larangan dari Kemendagri untuk bantuan hibah pada Instansi Vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97, tapi tetap saja.

Pemerintah Aceh mengalokasikan nya pada APBA 2025 sebagaimana data yang diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP dan Rencana Umum Pengadaan RUP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korlantas Polri:Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia,Ada yang Hijau

Berdasarkan Informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 Paket pekerjaan berupa Pembangunan dan Rehab Gedung instansi Vertikal yang dibantu melalui Anggaran APBA tahun 2025.

Adapun paket paket yang akan dibangun sebagai berikut :

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Rp.4.750.000.000
2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati Rp.9.600.000.000
3. Lanjutan Pembangunan BINDA Rp.825.000.000
4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Rp.6.685.000.000
5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp.900.000.000
6. Lanjutan Pembangunan Rumah dinas Wakajati Aceh Rp.1.355.000.000
7. Rehab Gedung intelkam Polda Aceh Rp.6.864.000.000
8. Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh Rp.640.000.000
9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp.560.000.000

Baca Juga Artikel Beritanya:  Layanan Satpas SIM dan Samsat Polres Bener Meriah Kembali Dibuka 8 April 2025

“Terlepas dari pro dan kontra serta motif dari pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal. Namun, kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum sehingga tidak termasuk konflik interest dikemudian hari,”ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 3 April 2025.

Dia juga meminta agar semua instansi vertikal tidak ikut campur mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender bantuan hibah tersebut. “APH diminta bersikap netral, sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender. Jangan sampai terjadi rekanan yang akan dimenangkan “Wajib” meminta persetujuan penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terungkap!Reje Kampung Cekal Baru Terjerat Skandal Asmara?Ratusan Warga Desak Bupati,Copot dari Jabatannya!

TTI juga meminta semua pihak untuk sama sama mematuhi aturan aturan yang sudah ditentukan. “Tugas eksekutif melalui dinas masing-masing perlu diberikan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Headline

Tips Cara Cek SIM Asli atau Palsu Dengan Akurat,Ini Ciri-Cirinya!

Headline

Kasus Skandal Asmara Selingkuh S Reje Kampung Cekal Baru,Akhirnya Mengundurkan Diri.
A. Fuadi, dan Donny Damara di peluncuran buku Buya Hamka. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan

Entertainment

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Headline

Aktivis Bener Meriah Heru Ramadhan: Bupati Bener Meriah Diduga Lakukan Pembayaran Tanah Tanpa Dasar Hukum,Desak Penyelidikan!

Headline

Satlantas Polres Bener Meriah Bagikan Stiker Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2025

Artikel

Fenomena Penghargaan Bertajuk Bersosmed,Namun Nihil di Kenyataan?.

Ekonomi

Dari Keterpurukan ke Kesuksesan:Rahmat Stiker,Perjuangan 8 Tahun yang Menginspirasi