BERITA ONLINE TERVIRAL

Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 7 Maret 2023 - 09:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Seorang pemuda warga Makassar bernama Ridha Tahir yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepalanya mendadak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Video rekaman CCTV sewaktu Ridha keroyok oleh sejumlah orang pun viral di media sosial.

Ridha Tahir tidak menyangka dirinya dijadikan sebagai tersangka. Dia kemudian meminta bantuan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

“Saya ke sini meminta bantuan hukum atas kejadian yang saya alami. Karena saya korban malah dijadikan sebagai tersangka,” kata Ridha di kantor LBH Makassar, Senin (6/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Ridha menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sangat tidak adil. Dia mengklaim dirinya adalah korban penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kepala mengalami luka setelah dihantamkan benda tumpul.

“Saya merasa tidak adil. Saya ini korban pengeroyokan,” ujarnya.

Ridha menjelaskan bahwa dirinya pada bulan Februari lalu dikeroyok oleh sejumlah orang saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Kemudian kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di lokasi sekitar Kecamatan Rappocini, Makassar.

“Ada dua lokasinya. Di lokasi pertama saya dikeroyok sampai saya dimasukkan di saluran air, dihantam batu, saya berusaha minta tolong tapi tidak ada warga yang keluar, makanya saya lari dan di TKP kedua saya dipukul,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Terpisah, Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Thamrin menanggapi penetapan Ridha Tahir sebagai tersangka.

“Video yang beredar sudah kita tindaklanjuti. Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan. Namun, ada rangkaian kejadian tersebut, sebelumnya ada kejadian perkelahian di mana korban berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan. Sehingga mereka saling melapor,” ungkap Thamrin.

Kedua belah pihak yang saling melapor ke Polsek Rappocini, sehingga, kata Thamrin, pihaknya pun menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April

“Kami terima laporannya dua-duanya, makanya kami split untuk kasus tersebut,” katanya.

Penyidik kemudian menjerat para pelaku pengeroyokan dengan pasal 170 ayat (1) KHUPidana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dalam kasus pengeroyokan kami sudah amankan sekitar enam orang, sementara untuk kasus perkelahian kami sudah tingkatkan statusnya ke sidik dan kita tetapkan tersangka. Karena ada rangkaian kejadian perkelahian sehingga korban pengeroyokan menjadi tersangka,” pungkasnya. (*)

Sumber : cnn indonesia

Baca Juga

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK
KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Money Changer Helena Lim Tampung Uang Korupsi Timah Rp420 Miliar
Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Hukrim

Soal Kasus Korupsi PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan