Jakarta (Fanews.co)•Kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan pelat nomor resmi. Ada berbagai macam pelat nomor sesuai peruntukkan kendaraannya. Warnanya pun berbeda-beda. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).
Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
Pelat nomor di Indonesia memiliki empat warna dasar, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Setiap warna memiliki arti yang berbeda-beda.
Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), dan Badan Internasional.
Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Sementara itu, pelat warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Pelat warna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan listrik memiliki tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.
Pelat nomor warna hijau jarang ditemui karena hanya digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Kendaraan dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ berarti dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Dengan demikian, pelat nomor warna hijau menjadi ciri khas kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).