Berita Update Terviral

Home / Headline

Senin, 26 Mei 2025 - 11:53 WIB

Korlantas Polri:Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia,Ada yang Hijau

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Senin, 26 Mei 2025 - 11:53 WIB    Jakarta

0:00

Jakarta (Fanews.co)•Kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan pelat nomor resmi. Ada berbagai macam pelat nomor sesuai peruntukkan kendaraannya. Warnanya pun berbeda-beda. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).

Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Pelat nomor di Indonesia memiliki empat warna dasar, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Setiap warna memiliki arti yang berbeda-beda.

Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), dan Badan Internasional.

Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Sementara itu, pelat warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Pelat warna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan listrik memiliki tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.

Pelat nomor warna hijau jarang ditemui karena hanya digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Kendaraan dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ berarti dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z, atau V.

Dengan demikian, pelat nomor warna hijau menjadi ciri khas kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).

Baca Juga

Headline

Jalan Tol Sibanceh Seksi Blang Bintang –Baitussalam Ditutup Sementara

Daerah

Toga Ketua GMNI Bener Meriah Apresiasi Perbaikan Jalan Pendestrian oleh Persatuan mobil kopi Indonesia

Headline

Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri

Headline

Sopir Truk Diringkus Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis,Satlantas Polres Bireuen Ungkap Kasus Tabrak Lari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Headline

Layanan Satpas SIM dan Samsat Polres Bener Meriah Kembali Dibuka 8 April 2025

Headline

Fakta Mencurigakan di Balik Mutasi Pegawai Aceh,Ada Apa?

Headline

Penghargaan dari Ketua JMSI Aceh untuk Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Bukti Polisi Untuk Masyarakat