Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Korlantas Polri:Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia,Ada yang Hijau

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Senin, 26 Mei 2025 - 11:53 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (Fanews.co)•Kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan pelat nomor resmi. Ada berbagai macam pelat nomor sesuai peruntukkan kendaraannya. Warnanya pun berbeda-beda. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).

Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Kucurkan Rp 32 M untuk Proyek Instansi Vertikal, TTI Ingatkan Netralitas APH

Pelat nomor di Indonesia memiliki empat warna dasar, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Setiap warna memiliki arti yang berbeda-beda.

Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), dan Badan Internasional.

Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Sementara itu, pelat warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Pelat warna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Utara Ayah Wa,Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti,dan Kapolsek Jambo Aye Pimpin Pembongkaran Pembatas Pasar

Kendaraan listrik memiliki tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.

Pelat nomor warna hijau jarang ditemui karena hanya digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Profil Komjen Dedi Prasetyo,Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Kendaraan dengan pelat nomor hijau di kawasan FTZ berarti dibebaskan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z, atau V.

Dengan demikian, pelat nomor warna hijau menjadi ciri khas kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45 ayat (1).

Baca Juga

Artikel

Mengenal Lebih Dekat AKP Aiyub Letting BGJ,Kasatlantas Polres Aceh Tengah yang Energik dan Humanis

Daerah

Perbaikan Jalan Berujung Kecelakaan, Warga Bireuen Terjatuh dari Sepeda Motor

Headline

Iptu M Suherno Kapolsek Dewantara,Bersama Anggota,Patroli Pengamanan Di Bulan Ramadhan,Ini Tujuannya

Headline

Stand By pos PAM Pelayanan”‘.Polsek Dewantara,Mudik Nyaman Keluarga Aman”

Headline

Ini Profil Komjen Dedi Prasetyo,Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Headline

Gabungan Organisasi Wartawan di Bireuen Tolak Perbup 46/2022:Dinilai Langgar UU Pers dan Diskriminatif”.

Headline

Aktivis Bener Meriah Heru Ramadhan: Bupati Bener Meriah Diduga Lakukan Pembayaran Tanah Tanpa Dasar Hukum,Desak Penyelidikan!

Daerah

Mutasi Polri:Kombes Dicky Sondani Jabat Wakapolda Bengkulu,Pernah Jabat Kapolres Aceh Tengah