Berita Update Terviral

Home / Ekonomi / Hukrim

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:58 WIB

Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:58 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh menggelar sosialisasi bantuan hukum untuk ASN, khususnya pengurus Korpri Aceh, Selasa (22/08/2023).

Ketua panitia acara yang juga Kabid Pelayanan Penunjang Korpri Badan Kepegawaian Aceh, Muhadi, SSTP, MA mengatakan, sosialisasi bantuan hukum itu digelar pihaknya untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 01 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti 56 peserta dari pengurus Korpri Aceh,” kata Muhadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Ditambahkan, para peserta tersebut terdiri dari Ketua Korpri Unit SKPA yang merupakan pejabat eselon III yang menduduki jabatan Sekretaris atau Kepala Bidang pada setiap Dinas di bawah Pemerintah Aceh. “Kemudian juga diikuti perwakilan dari seluruh Biro-biro Sekretariat Daerah Aceh masing-masing satu orang yang diwakili oleh Kepala Bagian,” kata Muhadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh yang diwakili Wakil Ketua III, M. Adam, ST, MM, mengatakan, pemberian bantuan hukum bertujuan untuk memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadapi Mudik Lebaran, BSI Region Aceh Siapkan Uang Tunai Rp 1,2 Triliun

Meskipun begitu, bukan berarti ASN dapat melanggengkan perbuatan melawan hukum, seperti korupsi, narkoba dan nepotisme. “Hadirnya LKBH Korpri di sini bertujuan untuk membuat ASN dapat bekerja dengan tenang dan nyaman untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam pelaksanaan program organisasi,” kata Adam.

Adam menjelaskan, ASN juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia. Karena itulah perlindungan hukum berupa bantuan hukum bagi ASN perlu diberikan bagi mereka yang bermasalah saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Bisnis Anak Yasonna di Kantin Lapas Harus Diinvestigasi

“Dan dalam hal ini kita bersyukur, bahwa Dewan Pengurus Korpri Aceh telah membentuk LKBH Korpri Aceh yang merupakan salah satu wadah Penunjang organisasi Korpri, terutama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan anggota di bidang hukum dengan tujuan untuk memberi pelayanan bantuan hukum kepada anggota Korpri dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum, ” pungkas Adam. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Ekonomi

Gubernur: BAS adalah Harta Karun Rakyat Aceh, Jaga dan Rawat Baik-baik

Ekonomi

Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional
Sri Mulyani Waspadai Masalah Ekonomi yang Timbul dari Politik

Ekonomi

Sri Mulyani Waspadai Masalah Ekonomi yang Timbul dari Politik

Ekonomi

Sujud Syukur Menutup Tahun 2023

Hukrim

Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

Ekonomi

Pemerintah Akan Kembalikan Dana E-Materai yang Tak Bisa Dipakai

Ekonomi

Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai
PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

Daerah

PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara