BERITA ONLINE TERVIRAL

Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh menggelar sosialisasi bantuan hukum untuk ASN, khususnya pengurus Korpri Aceh, Selasa (22/08/2023).

Ketua panitia acara yang juga Kabid Pelayanan Penunjang Korpri Badan Kepegawaian Aceh, Muhadi, SSTP, MA mengatakan, sosialisasi bantuan hukum itu digelar pihaknya untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 01 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti 56 peserta dari pengurus Korpri Aceh,” kata Muhadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN dan PLN Icon Plus Kerja Sama dengan Bank Aceh Syariah

Ditambahkan, para peserta tersebut terdiri dari Ketua Korpri Unit SKPA yang merupakan pejabat eselon III yang menduduki jabatan Sekretaris atau Kepala Bidang pada setiap Dinas di bawah Pemerintah Aceh. “Kemudian juga diikuti perwakilan dari seluruh Biro-biro Sekretariat Daerah Aceh masing-masing satu orang yang diwakili oleh Kepala Bagian,” kata Muhadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh yang diwakili Wakil Ketua III, M. Adam, ST, MM, mengatakan, pemberian bantuan hukum bertujuan untuk memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Migas Raksasa Spanyol di Aceh Putus Kontrak

Meskipun begitu, bukan berarti ASN dapat melanggengkan perbuatan melawan hukum, seperti korupsi, narkoba dan nepotisme. “Hadirnya LKBH Korpri di sini bertujuan untuk membuat ASN dapat bekerja dengan tenang dan nyaman untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam pelaksanaan program organisasi,” kata Adam.

Adam menjelaskan, ASN juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia. Karena itulah perlindungan hukum berupa bantuan hukum bagi ASN perlu diberikan bagi mereka yang bermasalah saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Tahun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ketol Aceh Tengah Jalan Ditempat, MaTA Minta Polda Aceh Bertindak

“Dan dalam hal ini kita bersyukur, bahwa Dewan Pengurus Korpri Aceh telah membentuk LKBH Korpri Aceh yang merupakan salah satu wadah Penunjang organisasi Korpri, terutama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan anggota di bidang hukum dengan tujuan untuk memberi pelayanan bantuan hukum kepada anggota Korpri dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum, ” pungkas Adam. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Daerah

BSI Sinergi Dengan Kemenhumham RI, Siap Layani Visa On Arrival di Aceh
KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Ekonomi

RUPST BSI, Bagikan Dividen Rp757 Miliar

Ekonomi

Super Air Jet akan Terbang ke Aceh Mulai 14 Juni 2024

Ekonomi

KKP Targetkan Indonesia Mulai Swasembada Garam pada 2025
Praperadilan, Polda Jateng Enggan Buka Penyidikan Kasus Calo Bintara

Hukrim

Praperadilan, Polda Jateng Enggan Buka Penyidikan Kasus Calo Bintara

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Ekonomi

Zulhas Bocorkan Kenaikan HET Minyakita: Rp15.500 hingga Rp16.000