BERITA ONLINE TERVIRAL

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 05:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkes : Vaksinasi Tenaga Kesehatan Capai 1 Juta

‘Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Berbagi Inspirasi Hidup untuk Anak Muda

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Kabid Humas.

” Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ” jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirut PLN Raih Penghargaan CEO Terbaik dari The Iconomics

” Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.

Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas.

 

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Kembangkan Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Peduli Mahasiswa UIN Ar- Raniry Bantu Bantuan 100 Paket Sembako

Uncategorized

Presiden Tinjau Langsung Vaksinasi Door to Door dan Dayah di Aceh

Uncategorized

KONI Aceh Lapor Perkembangan Persiapan Tuan Rumah PON ke Ketum KONI Pusat

Uncategorized

Prihatin Terhadap Kondisi Jalan Gampong, Ini Yang Dilakukan Koramil Darul Imarah Bersama Masyarakat

Uncategorized

Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Kompak Bagikan Sembako

Uncategorized

Update Covid 19 Aceh : Agara Zona Oranye, Kasus Covid-19 Tambah 147 Orang

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Luncurkan Program Vaksinasi Anak Usia Sekolah