BERITA ONLINE TERVIRAL

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 21 Juli 2024 - 08:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Komisi Penyiaran Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

“KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan tertulis.

Kasus pencabulan ini bermula ketika korban ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian. Namun, korban justru mendapatkan kekerasan berlipat dari polisi di wilayah hukum Polres Belitung, tepatnya di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung.

Dian mengatakan korban memerlukan pemenuhan secara cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya. Pasalnya, dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

“Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak,” tutur Dian.

KPAI berharap aparat hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sementara terhadap korban dengan segera. Serta memastikan hak anak atas restitusi juga terpenuhi.

“KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional,” tegas Dian.

KPAI juga mendesak agar pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi, yakni anggota polisi. Kasus ini, kata Dian, sebagai salah satu bukti bahwa semangat dan perspektif yang ada dalam UU TPKS belum sepenuhnya merasuk ke dalam hati, nurani dan sudut pandang beberapa aparat penegak hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita

“Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa,” tutup Dian.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Hukrim

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Hukrim

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Hukrim

Modus Karyawan Bobol 112 Rekening Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar
WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

Hukrim

Tunggak Pajak Rp104 Juta, WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur
Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar

Hukrim

Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar