Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 21 Juli 2024 - 08:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Komisi Penyiaran Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

“KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan tertulis.

Kasus pencabulan ini bermula ketika korban ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian. Namun, korban justru mendapatkan kekerasan berlipat dari polisi di wilayah hukum Polres Belitung, tepatnya di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung.

Dian mengatakan korban memerlukan pemenuhan secara cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya. Pasalnya, dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

“Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak,” tutur Dian.

KPAI berharap aparat hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sementara terhadap korban dengan segera. Serta memastikan hak anak atas restitusi juga terpenuhi.

“KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional,” tegas Dian.

KPAI juga mendesak agar pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi, yakni anggota polisi. Kasus ini, kata Dian, sebagai salah satu bukti bahwa semangat dan perspektif yang ada dalam UU TPKS belum sepenuhnya merasuk ke dalam hati, nurani dan sudut pandang beberapa aparat penegak hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba

“Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa,” tutup Dian.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Daerah

Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

PN Jaksel Terima Hasil Kasasi Sambo Cs, Segera Dikirim ke Jaksa

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara