Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Minggu, 21 Juli 2024 - 08:34 WIB

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

0:00

FANEWS.ID -Komisi Penyiaran Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

“KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan tertulis.

Kasus pencabulan ini bermula ketika korban ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian. Namun, korban justru mendapatkan kekerasan berlipat dari polisi di wilayah hukum Polres Belitung, tepatnya di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung.

Dian mengatakan korban memerlukan pemenuhan secara cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya. Pasalnya, dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

“Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak,” tutur Dian.

KPAI berharap aparat hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sementara terhadap korban dengan segera. Serta memastikan hak anak atas restitusi juga terpenuhi.

“KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional,” tegas Dian.

KPAI juga mendesak agar pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi, yakni anggota polisi. Kasus ini, kata Dian, sebagai salah satu bukti bahwa semangat dan perspektif yang ada dalam UU TPKS belum sepenuhnya merasuk ke dalam hati, nurani dan sudut pandang beberapa aparat penegak hukum.

Baca Juga Artikel Berita nya   Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

“Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa,” tutup Dian.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Hukrim

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Anak di Sekolah yang Berulang

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap
Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Hukrim

PN Jaksel Terima Hasil Kasasi Sambo Cs, Segera Dikirim ke Jaksa

Hukrim

Polda Tetapkan Komika AR Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama