BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Akui Pecat Novel Cs Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 September 2021 - 04:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Adhi Wicaksono)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan meski demikian, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bantua Untuk UKM Tahap Dua Kembali Dibuka

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjut Ali.

Ia menjelaskan, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Apresiasi IWAPI Bangkitkan Perempuan dalam Dunia Usaha

Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” imbuh Ali.

Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh : Polda Aceh Berada di Posisi 26 Capaian Vaksinasi Se- Polda Indonesia

Giri merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin (20/9).[]

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Ratusan Personel Polda Aceh Berikan Surprise Untuk HUT TNI Ke 75

Uncategorized

Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Wakapolda Aceh Sambangi Anak – Anak Difabel SLB Puklat Aceh Besar

Uncategorized

Lakukan Serangkaian Kegiatan di Singkil, Gubernur Aceh Menyambangi Kapal Aceh Hebat 3, Ini Harapanya.

Uncategorized

Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Tracer Covid 19 “Bhabinkamtibmas”

Uncategorized

Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Uncategorized

Ketua PKK Aceh : Peran Masyarakat Penting dan Efektif untuk Tangkal Hoaks

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Aceh Inisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar