Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 21 September 2021 - 04:22 WIB

KPK Akui Pecat Novel Cs Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun

0:00

 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Adhi Wicaksono)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan meski demikian, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9).

Baca Juga Artikel Berita nya   Saudara Mawardi Ali Sebagai Ketua DPW PAN Aceh Periode 2020- 2025, Fraksi PAN DPRK Aceh Besar ucapkan Selamat

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjut Ali.

Ia menjelaskan, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Baca Juga Artikel Berita nya   Marwan Nusuf: Aceh Siap Migrasi TV Analog ke Digital, Tahap Pertama Dua Daerah

Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” imbuh Ali.

Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat , Dinkes Aceh Punya Tim Emergency PSC 119

Giri merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin (20/9).[]

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

DPRA Soroti Dana Otsus 2020 Dipakai Beli Mobil Aparatur Pemerintah Aceh

Uncategorized

Kasus Baru Covid-19 Nihil, Pasien Sembuh Tambah Empat Orang di Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Rumah Bantuan Untuk Kaum Dhuafa di Jeunieb

Uncategorized

Pasukan Inong Bale Menyerukan Perlawanan Terhadap Provokator Perdamaian

Uncategorized

Kapasitas Nazir Perlu Ditingkatka

Uncategorized

Mantan Gubernur Aceh Syamsudin Mahmud Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

Uncategorized

OJK Serukan Masyarakat Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Tahap Kedua Khusus Dayah Tipe B dan Tipe C