Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah 2 (dua) rumah dan satu kantor perusahaan di Balikpapan, Kalimantan Timur selama 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang ada di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM

“Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik,” ungkap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas dari ketujuh tersangka tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,” kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, (31/7/2024).

Tessa mengungkapkan bahwa KPK kini tengah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Tessa menambahkan, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. Tessa mengatakan, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk ketujuh orang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  40 Capim KPK Ditanya tentang Upaya Pulihkan Citra KPK saat Tes

Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Motifnya
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Nasional

Polri Wacanakan Integrasi Nomor SIM dengan NIK

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Hukrim

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Nasional

Ramadan Pererat Ukhuwah dan Perkuat Tekad Membangun Daerah

Hukrim

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK