Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.

“Pada Jum’at tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksepsi Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung di Kasus Timah Ditolak

Menurut Tessa, dari penggeladahan di rumah kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhamin Iskandar, itu KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun Tessa masih enggan membuka total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Saat hadir di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.51 WIB, ia mengatakan akan menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak..(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Seorang Anak di Simeulue Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Wali Murid

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh
Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Warga Simpang Tiga Pidie Temukan Mayat Pria di Sawah

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan
polisi tangkap bandar narkoba 30kg ganja disita

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Hukrim

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri