Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 10 September 2024 - 20:24 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:24 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.

“Pada Jum’at tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

Menurut Tessa, dari penggeladahan di rumah kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhamin Iskandar, itu KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun Tessa masih enggan membuka total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Saat hadir di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.51 WIB, ia mengatakan akan menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak..(red/tirto)

Baca Juga

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara

Hukrim

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara
Tawuran Berkedok Perang Sarung, Aparat Perlu Tindak Tegas

Hukrim

Tawuran Berkedok Perang Sarung, Aparat Perlu Tindak Tegas

Hukrim

Warga Aceh Barat Dianiaya Vendor Perusahaan Tambang Batubara
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas
Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran
Mahfud MD Ungkap kronologi Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Ketahuan

Hukrim

Mahfud MD Ungkap kronologi Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Ketahuan