BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, R. Wisnu Hendridanto, sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono di gedung Merah Putih KPK, (17/5/2024).

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN RI Bersama Tim Gabungan di Aceh Selatan

Selain itu, Ali menyebut, KPK memanggil Wisnu bersama dua saksi lain yaitu, Sayuti (Swasta), dan Rudi Hartono (Swasta).

Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Ia didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,97 miliar, juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.

Ia juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Lalu kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3,8 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sempat Digadaikan Sepmor Hasil Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Tim Rimueng

Kemudian menerima lagi uang sebesar 409.000 dollar Singapura atau setara Rp5 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Seorang IRT di Agara Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Sabu dari Mobil Honda Jazz

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukrim

Usut Dugaan Malapraktik di Bekasi, Polisi Koordinasi KKI dan IDI
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Hukrim

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara