Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 8 Mei 2024 - 14:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ombudsman Akan ke Langsa Untuk Terima Pengaduan Warga

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Maksimalkan Hasil, Dandim 0101/BS Tinjau Langsung RTLH

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

“Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya” kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.(tirto/red)

Baca Juga

Uncategorized

Hardiknas 2021 sebagai Momentum Refleksikan Pendidikan Indonesia

Uncategorized

Kabid Humas Polda Aceh : Masyarakat Semakin Antusias Ikut Vaksinasi Massal

Uncategorized

Ombudsman Harapkan Polres Agara Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Uncategorized

Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi Pra TMMD -110 khususnya Sektor Pembuatan Jalan dan Jembatan

Uncategorized

Sedang Berduaan Dengan Selingkuhan di Sebuah Rumah, Istri Asal Tamiang Ini Di Gerebek Suami

Uncategorized

PMI Pusat Apresiasi Pemerintah Aceh

Uncategorized

Gencar Berikan Beasiswa, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Unimal

Uncategorized

Ketua Dekranasda Aceh Luncurkan Galeri UMKM di Nagan Raya