Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:48 WIB

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Yayasan GANA Bersama Dinkes Banda Aceh Gelar Sosialiasi Bahaya Narkoba dan Covid-19

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Monitoring Penyerapan Dana Desa DPMG Aceh Besar

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenag Aceh: Ibadah Haji Menunggu Keputusan Arab Saudi, Calhaj Diingatkan

“Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya” kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.(tirto/red)

Baca Juga

Uncategorized

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali

Uncategorized

PPKM Level IV, Polda Aceh Targetkan 2.000 Paket Sembako Perhari

Uncategorized

Perkuat Sosialisasi, Bidkom Satgas Covid-19 Aceh Rapat Koordinasi

Uncategorized

Pangdam IM Buka Lahan Baru I’M Jagong dan Serahkan Bibit Jagung untuk Warga Siron Blang.

Uncategorized

BMA Santuni Dua Warga Nias yang Baru Bersyahadat

Uncategorized

Semarakkan HUT RI ke 76, Koramil 11/Darul Imarah Bersama Unsur Muspika Gotong Royong

Uncategorized

Indeks Ekspektasi Konsumen di Aceh Membaik Seiring Penurunan Kasus Covid-19

Uncategorized

EZVIZ Perkuat Kehadirannya dengan Memperkenalkan 10 Produk Smarthome Berkualitas untuk Masyarakat Aceh dan Padang