BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 8 Mei 2024 - 14:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eropa Kampanyekan Tolak Sawit Indonesia Ketua Kadin Aceh Minta Jokowi Percepat Realisasi B50

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  “Diaspora Aceh Melintas Jagad” Menginspirasi Generasi Muda Tanah Rencong

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antusiasme Masyarakat Masih Tinggi, Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Jadwal Vaksinasi Massal

“Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya” kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.(tirto/red)

Baca Juga

Uncategorized

PT Bank Syariah Indonesia Tbk Siap Integrasikan Sistem Operasional Layanan di Aceh

Uncategorized

Kapolri : Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Uncategorized

Pemerintah Aceh Sambut Kepulangan Nelayan yang Sempat Ditahan di India

Uncategorized

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tekon Pemerintah Aceh Dilarang Ikut Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran

Uncategorized

Kapolda Buka Vaksinasi Massal Sektor Jasa Keuangan di Aceh

Uncategorized

Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik di Aceh

Uncategorized

Zulhas “Tetapkan Enam Ketua DPD PAN dalam Musda Bersama”

Uncategorized

Pemerintah Aceh Bahas Perkembangan Geopolitik Asia Selatan dengan DPD RI