BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mba Ita, sudah menjadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Asep mengatakan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan ini, tidak ada perhitungan kerugian negaranya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan,” ucap Asep.

Asep mengatakan, Mba Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

“Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Asep telah mengumumkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Mba Ita dan tiga orang lainnya yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Mereka bertiga, telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan. Empat orang tersebut, yaitu para tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pemerasan ini.(red/tirto)

 

Baca Juga

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Hukrim

Diduga Tembak Warga Saat Pesta Nikah, Anggota DPRD Ditangkap

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Headline

MaTA Desak Polda Aceh Berantas,Premanisme Penjual Rumah Bantuan Pemerintah

Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan
Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta