BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Periksa Biduan yang Dibayar SYL Pakai Uang Kementan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 13 Mei 2024 - 15:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan periksa biduan yang dibayar terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Pembayaran biduan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, biduan tersebut adalah Nayunda Nabila yang diperiksa di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan Nayunda terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "PNS Dag Dig Dug, Ini Update Jadwal Pindah ke Ibu Kota Baru

“Iya benar (biduan yang terungkap di persidangan),” ungkap Ali kepada Tirto, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ali, pemeriksaan sejumlah saksi juga dilakukan di Gedung BPKP Sulawesi Selatan. Terdapat empat saksi dari travel yang menjalani pemeriksaan di sana, di mana salah satunya adalah Ita Tjoanda dan Steven Lawton Lafian selaku pemilik Suita Travel.

“Harvey (pegawai Suita Travel), A Rekni (pegawai Maktour Travel), Steven Lawton Lafian (pemilik Suita Travel), dan Ita Tjoanda (pemilik Suita Travel),” ungkap Ali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sri Mulyani Godok Aturan Dana LPDP Bisa Dipakai Industri Film

Seperti diketahui, dalam sidang SYL terungkap fakta bahwa anaknya membeli mobil Alphard dengan harga Rp500 juta dari hasil setoran para petinggi dan ASN di Kementan.

Selain itu, terungkap bahwa SYL mengadakan hajatan sunatan cucunya juga dari uang tersebut. Lalu, SYL menggunakan uang tersebut untuk membayar biduan Rp50-Rp100 juta.

Arief Sopian selaku saksi dalam sidang memaparkan hal itu. Awalnya, jaksa mempertanyakan kepada Arief atas pengeluaran entertaiment.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Upacara 17 Agustus di IKN

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu pak,” jawab Arief..(tirto/red)

Baca Juga

Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada

Nasional

Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada

Nasional

Panglima TNI Tunjuk I Nyoman Cantiasa Jadi Wakil Kepala BIN
Jokowi Siapkan Banyak Insentif bagi Pengusaha Properti di IKN

Nasional

Jokowi Siapkan Banyak Insentif bagi Pengusaha Properti di IKN

Nasional

Buwas Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Menolak Bansos

Nasional

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Nasional

Jokowi Ingatkan Menteri & Pemda Lebih Sinkron Bila Ada Proyek

Nasional

DPRD Kota Surakarta Ikut Tanda Tangan Petisi Kawal Putusan MK
bantah dakwaan pembunuhan berencana

Hukrim

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya