BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saksi [Sadarestuwati] hadir, saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Usai diperiksa, kader PDIP itu tidak banyak berkomentar saat ditemui awak media. Dia hanya meninta para wartawan untuk menanyakan langsung pada penyidik KPK soal pemeriksaannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tunggak Pajak Rp104 Juta, WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

“Ya, saya ditanya-tanya, nanti tanya penyidik ya,” kata Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, Sadarestuwati juga membantah soal aliran uang dari kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak menanyakan hal tersebut.

“Nauzubillah lah, gak ada, gak ditanyain itu,” ujarnya.

Ketika ditanyakan soal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Sadarestuwati hanya tertawa dan enggan berkomentar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa (20/8/2024) lalu. Usai diperiksa selama 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

“Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).

Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, yang telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang
WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

Hukrim

Tunggak Pajak Rp104 Juta, WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah
Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David