BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 September 2024 - 19:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai Rp3,5 miliar di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Pada hari ini, Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Tessa juga mengatakan pihaknya memasang plang tanda disita di depan rumah tersebut. Namun, Tessa mengatakan, pihaknya masih enggan membuka identitas dari pemilik rumah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Dua orang tersebut yaitu, pegawai Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Darmawan Abdul Syukur, dan Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti, Agung Suryamal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi. Kasus tersebut, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus ini, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2024) lalu.

Usai diperiksa, Kuntu mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Maluku Utara.

“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Hukrim

Seorang IRT di Agara Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh