Berita Update Terviral

Home / News / Politik

Jumat, 7 April 2023 - 07:03 WIB

KPU Hadapi Gugatan Partai Berkarya soal Loloskan Peserta Pemilu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 7 April 2023 - 07:03 WIB    Banda Aceh

Image Source : Infopublik

Image Source : Infopublik

0:00

FANEWS.ID – Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Partai Berkarya untuk meloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

Afifuddin mengatakan pihaknya bakal belajar dari gugatan Partai Prima sebelumnya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Partai Prima dan meminta KPU menunda tahapan pemilu.

“Kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

Ia memastikan semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU akan ditangani dengan sangat serius agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” pungkas dia.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan lantaran KPU tak meloloskan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puskesmas Montasik Gencarkan Intervensi Spesifik

Berdasarkan pantauan Tirto di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023), Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap KPU pada Selasa (4/4/2023).

Gugatan Partai Berkarya itu terdaftar dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kemudian, Partai Berkarya meminta agar menghukum KPU dan mengikutsertakan mereka sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cara Mudah Mencegah WhatsApp Disadap

Partai Berkarya juga memohon agar majelis hakim memutus perkara itu seadil-adilnya.

“Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi poin pertama petitum Partai Berkarya itu. (*)

Sumber : Tirto

Baca Juga

News

BNNP Aceh Musnahkan 3,5 Hektar Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

News

Buka Workshop Penyusunan SOP SP4N LAPOR, Ini Pesan Kadis Kominfo Aceh

Daerah

Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun jadi 7,99 Juta Orang

Nasional

Tingkat Pengangguran Indonesia Turun jadi 7,99 Juta Orang

Aceh Besar

Angka Stunting di Kecamatan Peukan Bada Tahun 2023 Turun Drastis

Ekonomi

Kemensos Distribusikan Kompor Berbahan Biomassa untuk Warga Idi Rayeuk

Daerah

Kesaksian Geuchik Bili Aron; Pasca DOM Dicabut, Rumoh Geudong Dibakar

Ekonomi

Kemenperin Moratorium Investasi Baru Semen