BERITA ONLINE TERVIRAL

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Mei 2023 - 04:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin mendaftarkan calon legislatif (caleg) tidak menunggu batas akhir pendaftaran. Batas pendaftaran caleg sendiri pada 14 Mei 2023 mendatang.

“Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI. Mudah-mudahan dapat segera mengajukan,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tokoh dan keluarga besar Tgk Syik dikulu menyatakan dukungan terhadap pasangan AMAN

Idham juga meminta agar partai politik menyiapkan dokumen lengkap sebelum mengajukan daftar calon.

“Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif,” tutur Idham Holik.

Saat ini, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 hanya PKS dan Hanura yang telah mendaftarkan kader-kadernya sebagai caleg ke KPU.

PKS mendaftarkan 580 kadernya sebagai caleg pada Pileg 2024. Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan ratusan caleg itu didaftarkan untuk 84 daerah pemilihan atau dapil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nurzahri: Armia Fahmi akan Aktif sebagai Kader PA setelah Pensiun

Sementara Hanura, mendaftarkan 580 caleg ke KPU. Ratusan caleg yang sudah terdaftar di KPU itu tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Tahapan pendaftaran calon legislatif berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bacalon ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Sentil Bawaslu soal Usul Penundaan Pilkada

Apabila semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka mereka segera men-submit formulir pengajuan daftar calon. Formulir tersebut kemudian akan diserahkan ke KPU.

Adapun dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Sebab, dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi.

Nantinya, publik dapat mengaksesnya khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan.

sumber: tirto

Baca Juga

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh

Politik

Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Banda Aceh dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya

Politik

Terkait Kampanye Bacaleg, Bawaslu Nagan Raya Periksa Aparatur Desa

Politik

Tokoh dan keluarga besar Tgk Syik dikulu menyatakan dukungan terhadap pasangan AMAN

Daerah

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara

Politik

PAN dan PKB Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Aceh Besar

Politik

Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

Politik

Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar