BERITA ONLINE TERVIRAL

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti soal putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen dan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun saat penetapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Ajak Panwaslih Terus Bersinergi Sukseskan Pilpres dan Pileg

Afif mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi telebih dahulu dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.

Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Hymne Aceh Mulia", Bergema di Saat  Pembukaan Muscab Partai Demokrat Aceh

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandiaga Uno Resmi Menjadi Anggota PPP

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Hal tersebut dilakukan usai adanya dinamika masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI terkait putusan MK.(red/tirto)

Baca Juga

Politik

Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Politik

Demokrat Sambut Baik Rencana Pertemuan Puan-AHY

Politik

Kembali Diusung Partai Aceh Maju DPRA, Sulaiman SE: Bismillah, Kita Lanjutkan Pengabdian
Pilkada Didominasi Konsensus Elite, Rakyat Cuma dapat Ampas

PILKADA

Pilkada Didominasi Konsensus Elite, Rakyat Cuma dapat Ampas

Politik

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Sukseskan Pemilu

Politik

Fachrul Razi Mengundang Hadir dan Berdiskusi Dengan Amien Rais di DPD RI

PILKADA

Deklarasi AMAN di Suka Makmue akan di Hadiri ribuan orang, Ini Jadwalnya