Headline Berita Hari Ini

Home / PILKADA / Politik

Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:13 WIB

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti soal putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen dan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun saat penetapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketika Kepala Daerah Ramai-Ramai Diminta Nyaleg & Harus Mundur

Afif mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi telebih dahulu dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.

Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasy Bersama Hasan Basri Resmi Mendaftar di KIP

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Hal tersebut dilakukan usai adanya dinamika masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI terkait putusan MK.(red/tirto)

Baca Juga

Politik

Media Sosial antara Potensi & Bahaya dalam Kampanye Pemilu 2024

Politik

Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Politik

Deputi Inklusi TPN Terima Program dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud dari SIGAP Aceh

Politik

KIP Aceh Tengah Terima 15 Kotak Suara Bonus untuk Pemilu 2024

Politik

ISAD dan Tu Sop Jeunieb _Peusijuek_ Guru Besar UIN Ar-Raniry

PILKADA

KIP Aceh Buka Pendaftaran Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024
KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

Politik

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

Politik

Antisipasi Konser Langgar Syariat, Fachrul Razi Kembangkan Pusat Rapai Aceh di Banda Aceh